Elit KLB Ungkap Keinginan Rebut Kantor Pusat Partai Demokrat, Reakasi Kubu AHY Tak Main-main
Demokrat kubu Moeldoko Cs, Darmizal yang dipecat oleh AHY berencana rebut kantor pusat Partai Demokrat
Eks pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY.
"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Bersama elite Partai Demokrat, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW menggugat 10 orang yang melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Menurut BW, Partai Demokrat kubu AHY menilai KLB Deli Serdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.
Bambang tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggungjawab.
"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menjelaskan kedatangan kubu AHY untuk menggugat 10 orang dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan," kata Herzaky, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, hari ini.
"Kami melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat.
Nama-namanya nanti saja kami rilis," lanjutnya.
Dia menuturkan, para tergugat ini dinilai melanggar konstitusi partai yang diakui negara.
"Intinya karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara," jelas Herzaky.
"Mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," sambungnya.