RAMADHAN 2021
RAMADHAN 2021 - 9 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa saat Bulan Ramadhan
Meski hukumnya wajib bagi umat islam, ada pengecualian untuk beberapa golongan atau kelompok yang diperbolehkan untuk tidak melakukan ibadah puasa.
TRIBUNBATAM.id - Berikut 9 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa saat Bulan Ramadhan.
Mungkin banyak orang bertanya-tanya siapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa saat bulan Ramadhan.
Pertanyaan seperti sering muncul ketika datangnya bulan Ramadhan.
Dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Dr. Muhammad Usman, Wakil Rektor di IAIN Surakarta menjelaskan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.
Diketahui, umat islam diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan.
Terkait dengan kewajiban menjalankan ibadah puasa, seluruh umat Muslim wajib menjalankannya secara baik dan sempurna.
Namun, ada pengecualian untuk beberapa golongan atau kelompok yang diperbolehkan untuk tidak melakukan ibadah puasa.
Baca juga: Sebentar Lagi Ramadhan, Simak Cara Unik Mengolah Buah Kurma dan Khasiatnya
Baca juga: RAMADHAN 2021 - Ini 7 Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Sedang Haid di Bulan Ramadhan
"Merangkum dari beberapa ayat Al Quran dan Hadist, ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan," kata Dr. Muhammad Usman.
Berikut beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadhan:

1. Anak kecil
2. Orang gila
3. Orang yang sakit
4. Orang yang sudah lanjut usia
5. Orang yang haid/datang bulan
6. Orang nifas karena melahirkan
7. Orang hamil dan sedang menyusui
9. Orang yang musafir atau sedang bepergian
Dari kesembilan tersebut bisa dikelompokkan menjadi:
Kelompok pertama, orang yang betul-betul bukan hanya diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, tetapi justru diharamkan untuk melakukan ibadah puasa.

"Seperti halnya orang yang haid dan nifas itu termasuk orang yang haram untuk melakukan ibadah puasa," ujarnya.
Kelompok kedua, yang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi jika memang mampu melakukan ibadah puasa tidak masalah.
"Contohnya seperti orang yang sedang bepergian atau musafir, orang yang sudah lanjut usia tetapi diyakini masih kuat melakukan ibadah puasa," katanya.
Nantinya, orang tersebut juga akan mendapatkan keringanan jika memang dalam kondisi kesulitan untuk melakukan ibadah puasa.
Kelompok ketiga, karena dari faktor usia belum mencapai baligh, misalnya anak kecil dan orang gila, karena syarat untuk melakukan ibadah puasa atau bahkan ibadah lainnya adalah orang yang sudah baligh.
Ciri-ciri orang yang sudah baligh:
- Untuk laki-laki sudah pernah mimpi basah, dan perempuan sudah haid.
- Sempurna akal
Jika belum baligh, maka yang bersangkutan belum berkewajiban melakukan ibadah apapun termasuk ibadah puasa.
Selanjutnya, untuk orang yang sedang sakit dan menyusui, termasuk dalam kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, yang nantinya akan ada kewajiban lain yang disebut dengan membayar Fidyah.
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: TribunPadang.com