Kamis, 11 Juni 2026

4 Pria Standing Motor Hanya Pakai Sempak, Berharap Viral Kini Diperiksa Polisi

Aksi remaja hanya pakai celana dalam saat standing menggunakan sepeda motor di jalan raya, sontak viral di media sosial.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
intisari online
4 Pria Standing Motor Hanya Pakai Sempak, Berharap Viral Kini Diperiksa Polisi 

TRIBUNBATAM.id  - Hanya mengunakan celana dalam alias sempak, seorang pengendara sepeda motor lakukan Standing.

Videonya viral dan kini dirinya harus menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Memang dari awal, mereka berniat ingin viral.

Merekapun akhirnya melakukan hal yang aneh dan menghindari norma dan etika.

Aksi remaja hanya pakai celana dalam saat standing menggunakan sepeda motor di jalan raya, sontak viral di media sosial.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Riau, telah menangkap remaja tersebut.

Pelaku ada empat orang, mereka berinisial HR (17), RE (17), MR (18), dan RR (15). Keempatnya warga Kota Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para remaja tersebut mengaku ingin viral dengan membuat video aksi standing dengan sepeda motor hanya menggunakan celana dalam.

"Mereka buat konten kemudian di upload di Instagram. Tujuannya, mereka ingin menunjukkan jati dirinya bahwa inilah saya. Biar dilihat orang banyak," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru Kompol Anindhita Rizal kepada wartawan, Minggu.

Empat remaja diamankan 847
Empat orang remaja diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru usai melakukan aksi standing dengan sepeda motor hanya menggunakan celana dalam viral di media sosial di Pekanbaru, Riau, Minggu (14/3/2021).(Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru)

Pengangguran ingin viral

Dia mengatakan, dua orang remaja pakai celana dalam standing dengan sepeda motor hanya dua orang, yakni RE dan MR.

Keduanya berstatus pengangguran. Sedangkan HR dan RR berstatus sebagai pelajar.

Mereka yang merekam aksi dua rekannya.

Keempat pelaku sudah diserahkan kembali ke orangtuanya.

Mereka juga sudah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, petugas memberikan tindakan dengan menilang pelaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved