SELEB TERKINI
Fakta Baru Protes Penayangan Lamaran Aurel Hermansyah, Atta: Nikah Mah Nikah Aja
Terungkap fakta baru terkait protes penayangan lamaran Aurel Hermansyah, Atta: nikah mah nikah aja!
TRIBUNBATAM.id - Terungkap fakta baru terkait protes penayangan lamaran Aurel Hermansyah, Atta: nikah mah nikah aja!
Hari bahagia pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah nampaknya berujung perkara.
Niat hati ingin berbagi momen bahagia dengan menayangkan acara lamaran di televisi, pasangan ini justru menuai kritik dari sejumlah pihak.
Pihak komisi terkait merasa keberatan jika acara lamaran itu ditayangkan secara nasional di televisi.
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

Baca juga: Alasan Atta Halilintar Cepat-cepat Persunting Aurel Hermansyah: Hati Bisa Ngomong
Baca juga: KPI Bakal Panggil Stasiun TV yang Tayangkan Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Baca juga: Tangis Krisdayanti Pecah Saksikan Aurel Dilamar Atta Halilintar: Saya Ikhlas, Dia Anak Baik
1. KNRP beberkan 5 poin keberatan
KNRP melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.
Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:
- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
Baca juga: Kode Restu Krisdayanti ke Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel, Bertemu di Lamaran Aurel dan Atta
Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
2. Tanggapan Atta Halilintar
Menanggapi penolakan dari KNRP, Atta Halilintar akhirnya memberikan tanggapan.