Gara-gara Tak Dilayani Istri, Seorang Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya hingga Hamil
Kasus itu terbongkar setelah korban yang berusia 14 tahun itu melahirkan seorang anak perempuan di sebuah klinik.
Keluarga yang kaget lalu menanyakan pelaku yang tega menghamili korban.
Korban mengaku diperkosa ayahnya setelah dibujuk keluarganya.

"Korban akhirnya mengakui bahwa pelakunya adalah merupakan ayah kandungnya. Korban langsung mengatakan pada ibunya," kata Ahmad saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (13/3/2021).
Pada Jumat (5/3/2021), korban dilarikan ke klinik dan melahirkan anak perempuan.
Mendengar cerita dari anaknya, sang istri pun tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Ibu kandung korban, S kemudian membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tertanggal 10 Maret 2021.
Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan.
Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
TONTON JUGA:
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: Tribunnews.com