Kemensos Hentikan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19, Mensos Berikan Penjelasan
Risma mengatakan, alasan Kemensos menyetop santunan itu karena ketersediaan anggaran yang tidak cukup. Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja dengan
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Saat ini kementerian Sosial mencabut santunan bagi korban Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharani.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini angkat bicara mengenai penghentian santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Risma mengatakan, alasan Kemensos menyetop santunan itu karena ketersediaan anggaran yang tidak cukup.
Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (16/3/2021).
"Jadi pada saat saya tanyakan itu saya 23 Desember menjadi menteri, itu saya tanyakan, bu ini kemarin itu ada anggaran sedikit terus kemudian di-briefing. Makanya yang datang tanda tangan Plt. Sebetulnya dari sisi aturan dia tidak berat tapi Pltnya saat ini sudah masuk Pak," kata Risam di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
"Nah ternyata uangnya tidak cukup pak. Kalau kita hitung 1 juta itu kali 15 juta itu berarti kan 15 triliun dibutuhkan. Sedangkan anggaran kami nggak ada sebesar itu," imbuhnya.
Menurut Risma, diperlukan uang sekitar 350 miliar untuk memberikan santunan.
Sementara anggaran yang dimiliki hanya 750 miliar.
"Duitnya saya hitung ya Pak. 350 miliar Pak, masa anggaran habis semua ke sana, masa anggaran, tadi saya sampaikan 750 miliar masa anggaran kita saja loh pak untuk bencana total itu tidak cukup," kata Risma
Lebih lanjut, Risma mengakui kebijakan santunan itu dilakukan Kemensos sebelum dirinya menjabat sebagai Mensos.
Namun, karena anggaran tidak mencukupi maka kebijakan santunan bagi keluarga korban pasien Corona dihentikan.
"Cuma kemudian di akhir karena uangnya nggak cukup maka tidak diberikan. Saya masuk sudah tidak ada uangnya, uangnya habis. Nah kalau sekarang pak, total kita jadi tidak bisa, prefer kalau bencana betulan. Karena tidak ada anggarannya," ujarnya.
Diketahui, penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19, berdasarkan surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Sosial, No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Risma Jelaskan Alasan Kemensos Hentikan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19
