Wanita Buldoser Rumah yang Ditempati Eks Suami dan Istri Barunya, Datangkan 10 Eksekutor
Kasus wanita robohkan rumah yang ditempati mantan suami dan istri baru terjadi di Jawa Timur
TRIBUNBATAM.id - Kasus wanita robohkan rumah yang ditempati mantan suami dan istri baru terjadi di Jawa Timur.
Penyebabnya masalah rumah gono-gini.
Adalah Ainun Jariyah (40), warga Mojokerto, Jawa Timur, rumah tersebut.
Ainun bercerita, dia sempat minta kompensasi Rp 30 juta jika Kasnan tak meninggalkan rumah gono-gini yang awalnya disepakati untuk putri mereka.
Ainun meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit kala itu.
Diketahui Ainun dan Kasnan telah bercerai 20 tahun lalu.
Kenyataannya, rumah yang berada di Desa Trowulan, Mojokerto, itu masih ditempati Kasnan dan istri barunya.
Kasnan, kata Ainun tidak sanggup memenuhi kompensasi itu. Pembongkaran rumah akhirnya dilakukan.
Baca juga: Pemilik Tanah Minta 4 Keluarga yang Terisolasi Bayar Rp 150 Juta jika Ingin Tembok Dirobohkan
Ainun mengakui ide merobohkan rumah muncul dari pemikirannya karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya itu.
"Soalnya hati saya marah tidak karuan dibuat sakit hati. 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya yang buat (rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang," ucap Ainun di Balai Desa Trowulan, seperti dilansir dari Surya, Senin (15/3/2021).
Ia mengklaim sudah berkali-kali mengingatkan agar Kasnan meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya.
Kesepakatan
Ainun mengaku pembongkaran rumah sudah sesuai kesepakatan bersama dengan mantan suaminya.
Hal itu tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.