Wanita Buldoser Rumah yang Ditempati Eks Suami dan Istri Barunya, Datangkan 10 Eksekutor

Kasus wanita robohkan rumah yang ditempati mantan suami dan istri baru terjadi di Jawa Timur

SURYA.CO.ID/MOHAMMAD ROMADONI)
Ainun Jariyah bersama putrinya. Foto kanan : Kondisi rumah gono-gini dirobohkan oleh eks istri Kasnan di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto 

TRIBUNBATAM.id -  Kasus wanita robohkan rumah yang ditempati mantan suami dan istri baru terjadi di Jawa Timur.

Penyebabnya masalah rumah gono-gini.

Adalah Ainun Jariyah (40), warga Mojokerto, Jawa Timur, rumah tersebut.

Ainun bercerita, dia sempat minta kompensasi Rp 30 juta jika Kasnan tak meninggalkan rumah gono-gini yang awalnya disepakati untuk putri mereka.

Ainun meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit kala itu.

Diketahui Ainun dan Kasnan telah bercerai 20 tahun lalu.

Kenyataannya, rumah yang berada di Desa Trowulan, Mojokerto, itu masih ditempati Kasnan dan istri barunya.

Kasnan, kata Ainun tidak sanggup memenuhi kompensasi itu. Pembongkaran rumah akhirnya dilakukan.

Baca juga: Pemilik Tanah Minta 4 Keluarga yang Terisolasi Bayar Rp 150 Juta jika Ingin Tembok Dirobohkan

Ainun mengakui ide merobohkan rumah muncul dari pemikirannya karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya itu.

"Soalnya hati saya marah tidak karuan dibuat sakit hati. 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya yang buat (rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang," ucap Ainun di Balai Desa Trowulan, seperti dilansir dari Surya, Senin (15/3/2021).

Ia mengklaim sudah berkali-kali mengingatkan agar Kasnan meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya.

Kesepakatan

Ainun mengaku pembongkaran rumah sudah sesuai kesepakatan bersama dengan mantan suaminya.

Hal itu tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.

Rencananya, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua. Namun, Ainun menolak.

AM (23), putri Ainun menuturkan, permasalahan ibunya dengan Kasna memang sudah dimediasi oleh Pemdes Trowulan untuk mengantisipasi adanya pertikaian.

Pembongkaran rumah itu terpaksa dilakukan lantaran negosiasi gagal.

"Bapak saya tidak sanggup membayar Rp 30 juta. Itu tadi alasannya karena tidak punya uang. Padahal diberi waktu selama lima tahun," kata AM.

Solusinya, jika dahulu tidak ada bangunan, maka seharusnya juga tidak ada bangunan lagi. Sehingga, sesuai kesepakatan bersama bangunan rumah dibongkar.

Rumah itu berdiri di tanah warisan dari keluarga Kasnan yang belum dibagi.

"Jadi, dihitung bangunan rumah saja Rp 60 juta, dibagi dua yang masing-masing Rp 30 juta," ujar dia.

"Ya sebenarnya kasihan, tapi kalau bangunan rumah masih berdiri saya juga bingung kan soalnya dari pihak ibu juga tidak terima kalau masih ada bangunan," ujar dia menambahkan.

Adapun Kasnan mengaku tidak sanggup ketika diminta membayar Rp 30 juta.

"Minta Rp 30 juta, ya saya tidak sanggup. Apalagi pekerjaan saya cuma serabutan, ya akhirnya diputuskan dari kesepakatan rumah dibongkar," ungkap dia di lokasi, Minggu (14/3/2021).

Kasnan sebenarnya tidak ingin rumah satu-satunya yang dibangun di atas tanah warisan itu dibongkar.

Apalagi, dia bersama istri baru dan dua anaknya bertempat tinggal di rumah itu.

"Kenapa tidak dari dulu kok baru sekarang. Padahal ini rumah jatah anak, tapi ya sudahlah apa boleh buat saya pasrah," kata dia.

Hasil dari pembongkaran rumah seperti kusen pintu, jendela, dan lainnya dibagi oleh kedua pihak.

Kasnan bersama istri dan dua anaknya kini terpaksa mengungsi dengan membuat tempat tinggal sementara persis di samping rumahnya yang sudah dihancurkan.

Mereka kini tinggal di gubuk ukuran 3x5 meter persegi yang dibangun dadakan pada malam kemarin. (Editor Robertus Belarminus)

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved