Alasan Rizieq Shihab Minta Majelis Hakim Hadirkan Dirinya dalam Proses Persidangan
Rizieq Shihab membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan pentolan From Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Rizieq Shihab meminta Majelis hakim menghadirkan dirinya dalam proses persidangan ke depan.
Permintaan Rizieq Shihab itu diungkapkan saat proses persidangan perdana pokok perkara Selasa (16/3/2021).
Dalam sidang pertama pokok perkara Rizieq Shihab tidak dihadirkan langsung oleh majelis hakim ke PN Jakarta Utara.
Rizieq Shihab mengikuti proses sidang hanya melalui video conference atau via online.
SIdang pertama pokok perkara Selasa (16/3) dipimpin oleh Hakim PN Jakarta Utara Timur Khadwanto.
Rizieq Shihab membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Hal tersebut terkuak setelah hakim PN Jakarta Utara Timur Khadwanto menanyakan jalannya sidang yang dilakukan secara online kepada Rizieq Shihab.
"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?," tanya majelis hakim kepada Rizieq.
Baca juga: Anak dan Ayah Jadi Mualaf di Tahanan Setelah Bertemu Habib Rizieq Shihab, Mereka Tahanan Narkoba
Baca juga: Susul Rizieq Shihab, Mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Ditahan Kejari Jakarta Pusat
Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang mabes polri. Tapi di ruang pn jaktim," jawab Rizieq.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan dari Rizieq untuk menghadirkan dirinya ke dalam persidangan.
Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19.
"Kalo menyangkut alasan covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti. Penasehat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang," ucapnya.
Lantas dirinya membandingkan dengan sidang yang belum lama terjadi atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Seperti irjen napoleon bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas Rizie.