RAMADHAN 2021

Apakah Sengaja Mandi Siang Bolong Membatalkan Puasa? Simak 4 Hal Terlarang Ini

Apakah Sengaja mandi siang bolong membatalkan puasa? Simak 3 hal terlarang ini.

freepik.com
RAMADHAN 2021 - Apakah Sengaja mandi siang bolong membatalkan puasa? Simak 3 hal terlarang ini. FOTO: ILUSTRASI MANDI 

Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena
ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.

4. Keluar Haid dan Nifas

ILUSTRASI
ILUSTRASI (freepik.com)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.

(Tribunnewswiki/Septiarani, Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sengaja Mandi di Siang Hari saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Apakah Batal Puasanya?

Berita lain tentang Ramadhan

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved