LINGGA TERKINI

Desa Berhala Bakal Dimekarkan, Nizar Sampaikan 3 Ranperda di Sidang Paripurna DPRD

Bupati Lingga Muhammad Nizar menyampaikan tiga Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2021 ini termasuk soal pemekaran kelurahan.

Penulis: Febriyuanda |
TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
Penyerahan Ranperda dari Bupati Lingga kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lingga, di ruang rapat DPRD Lingga, Kelurahan Daik, Selasa (16/3/2021) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lingga, di ruang rapat DPRD Lingga, Kelurahan Daik, Selasa (16/3/2021) siang.

Kegiatan sekira pukul 13.30 WIB itu, dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD, Forkopimda, para Asisten, staf ahli, staff khusus pemerintah Kabupaten Lingga, serta para Kepala Dinas dan Badan Kantor se-Kabupaten Lingga, Camat, Lurah/Kades, BPD se-Kabupaten Lingga.

Selain itu juga turut hadir tenaga ahli Fraksi DPRD Lingga, Ketua LAM, Ketua MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan LSM.

Pada kesempatan itu, Bupati Lingga Muhammad Nizar menyampaikan tiga Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2021 ini.

Raperda pertama yakni, tentang pembentukan Kelurahan Berlian yang sebelumnya adalah Desa Berhala.

Nizar menyampaikan, Desa Berhala sendiri dibentuk berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2006 merupakan pemekaran dari Kelurahan Dabo yang usia pemerintahannya telah mencapai 18 tahun.

"Pemekaran dari Desa Berhala menjadi Kelurahan Berlian yang terletak di Kecamatan Singkep Selatan untuk mengantisipasi dinamika pelaksanaan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan 2021 ini," kata Nizar saat penyampaian itu.

Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (17/3) Ada 7 Trip Pelayaran

Bupati Lingga ini menjelaskan, bahwa Desa Berhala sendiri memiliki kondisi geografis yang terdiri dari 24 pulau yang tersebar dan hanya 2 pulau yang berpenghuni, yakni Dusun I Pulau Lalang dan Dusun II Pulau Berhala yang terpisah oleh lautan dengan jarak tempuh sekitar 2 jam menggunakan kapal nelayan.

"Dengan jarak tempuh ini akan berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Kemasyarakatan," ucap Nizar.

Nizar menuturkan bahwa, jika pembentukan Kelurahan Berlian terealiasi maka nama Desa Berhala di Dusun II sudah tidak relevan lagi.

Berdasarkan aspirasi masyarakat, maka nama desa Induk akan berganti nama menjadi Desa Pulau Lalang.

Selanjutnya, Muhammad Nizar menyampaikan Ranperda yang kedua, yakni Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Daik Sepincan.

"Berdasarkan aspirasi masyarakat, maka Kelurahan Daik Sepincan perlu direalisasikan guna untuk percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," jelas Bupati muda itu.

Nizar mengungkapkan, penyampaian Ranperda kedua kelurahan tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Nizar juga mengungkapkan, bahwa pembentukan kelurahan bukan suatu hal yang mudah dan perlu kerja keras.

Namun, ia menganggap karena sudah ada pengalaman tentang pemekaran desa atau kelurahan sebelumnya, maka hal ini bisa terlaksanakan dengan tekad yang kuat.

"Ini akan mudah dilaksanakan apabila DPRD, Pemda, masyarakat saling bersatu mewujudkan mimpi kita bersama," ujarnya.

Selanjutnya, terakhir ia menyampaikan Ranperda yang ketiga, yakni mengenai perubahan atas Perda Kabupaten Lingga nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah.

Yang mana Nizar menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, Kaka segala bentuk perizinan berada pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

"Kita lihat dalam beberapa pasal perda Kabupaten Lingga nomor 1 tahun 2019 ini, bentuk perizinan masih terdapat baik perizinan baru ataupun perpanjangan izin berada pada Dinas Pendapatan, sehingga perlu dilakukan perubahan," jelas Nizar.

Selanjutnya pada saat, Ranperda oleh Bupati Lingga tersebut diserahkan kepada langsung Fraksi DPRD Kabupaten Lingga. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved