Dipecat Ketum AHY, Jhoni Allen Ternyata Ikut Rapat DPR, Demokrat Singgung Moral dan Etika Sekjen KLB
Jhoni Allen yang telah dipecat Partai Demokrat buntut polemik kudeta dan menggelar KLB yang memilih KSP Moeldoko sebagai ketum hadir di rapat DPR RI
ditujukan dari DPR kepada Presiden Joko Widodo selaku pengambil keputusan pemberhentian anggota dewan.

"Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI.
Selanjutnya kami tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden RI.
Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI,
berdasarkan permintaan partai politik asalnya," ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, mengingat Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan,
masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR.
Baca juga: Buntut Gerakan Diam-diam Moeldoko di Demokrat! Didesak Mundur, Isu 4 Perwira Tinggi Pengganti KSP
Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi.
Herzaky mengatakan, Demokrat saat ini sedang memproses pengganti Jhoni Allen di DPR.
"Sehingga, ketika keputusan dari Presiden sudah keluar,
maka kami sudah siap dengan penggantinya.
Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami," ucap dia.

Di sisi lain, Demokrat sudah tidak berharap kesadaran etik
dari para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), termasuk Jhoni Allen.
Sebab, menurut dia, hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi.