Meriah Jhoni Allen di DPR: Ini Asli Ini, Sekjen KLB, Demokrat: Mentang Didukung Oknum Kekuasaan
Kedatangan Jhoni Allen Marbun di rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (16/3/2021) buat ramai Senayan
masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR.
Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi.
Herzaky mengatakan, Demokrat saat ini sedang memproses pengganti Jhoni Allen di DPR.
"Sehingga, ketika keputusan dari Presiden sudah keluar,
maka kami sudah siap dengan penggantinya.
Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami," ucap dia.
Baca juga: Demokrat KLB Deli Serdang Terus Melawan, Moeldoko Tak Hadir Jhoni Allen Cs Jumpa Pers di Rumahnya
Di sisi lain, Demokrat sudah tidak berharap kesadaran etik
dari para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), termasuk Jhoni Allen.
Sebab, menurut dia, hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi.
Ia menilai, pelaku GPK-PD telah bersikap menafikan etika
dengan cara mengkudeta kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang,
prilaku yang menafikan etika, norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," ucap dia.
* Berita tentang Demokrat
* Berita tentang Jhoni Allen
* Berita tentang Kudeta Demokrat
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jhoni Allen Masih di DPR, Demokrat: Secara Moral dan Etika Harusnya Tidak Hadir
(*)