Perselingkuhan Berawal dari Perkenalan di Tempat Gym, Sampai Liburan keluar Negeri dan Tidur Bareng

Dua orang yang sudah punya keluarga masing-masing ini, akhirnya sepakat menjalin hubungan asmara. Bahkan mereka hingga berliburan ke luar negeri

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |MEDAN - Perselingkuhan membuat keluarga berantakan, seperti yang terjadi di Kota medan.

kasus perselingkuhan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan. 

Seorang pria beristri dan wanita bersuami lakukan perselingkuhan.

Keduanya awalnya bertemu di tempat gym hingga akhirnya semakin dekat.

Mereka bahkan juga pernah berlibur ke luar negeri.

Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/3/2021), PM (39) dan JP (34) tak banyak bicara.

Keduanya didakwa kasus perzinaan Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHP.

PM merupakan pria yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak.

Begitu pula dengan JP yang telah memiliki suami dan satu orang anak dalam kehidupan pernikahannya.

Namun, keduanya kini harus duduk bersamaan sebagai terdakwa perkara zina.

Sidang tertutup yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu menghadirkan saksi korban berinisial AP, yang tak lain adalah istri dari PM.

Di luar persidangan, saksi korban menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan hukiman seadil-adilnya kepada kedua terdakwa.

Apalagi, saat ini korban memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil yang telah ditinggalkan terdakwa PM.

Ia masih sakit hati atas perbuatan suaminya yang tega berpaling kepada wanita lain.

"Saya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil adilnya. Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk ke depannya," kata AP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved