KORUPSI DI DISHUB BATAM
Sempat Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi, Jaksa Tetapkan Tersangka Hariyanto
Sempat memeriksa Kadishub Batam Rustam Efendi, Kejari Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Hariyanto
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejari Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka. Sebelumnya Kejari Batam sempat memeriksa Kadishub Batam Rustam Efendi.
Setelah menjadi tersangka, Hariyanto langsung ditahan, Rabu (17/3/2021).
"Penetapan tersangka tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TRIBUNBATAM.id.
Hendar menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pokoknya di rumah tahanan negara," tambah Hendar saat ditanyakan.
Baca juga: KADISHUB Batam Rustam Efendi Diperiksa Kejari, Wali Kota Tunggu Laporan Inspektorat

Kadishub Pernah Diperiksa
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggangang pihaknya membenarkan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi terkait dugaan kasus korupsi.
Hanya saja, Polin belum mau membeberkan datail kepada wartawan terkait kasus korupsi nya.
Dirinya mengatakan, belum bisa diekspos. Pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.
“(Benar) kasus korupsi. Namun belum bisa di blowup, iya, belum bisa diekspos. Kami masih tangani, jadi belum bisa beberkan," ujar Polin, Selasa (2/3).

Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan Batam Selasa (2/3/2021).
Diketahui, Rustam Efendi datang ke Kejari Batam sekira pukul 09.02 WIB, saat itu ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan sebuah jam di tangan kirinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 2 jam lebih, Rustam keluar dari Gedung Kejari Batam sekira pukul 11.44 WIB.
Langkah Rustam Efendi terlihat kencang menuju mobilnya. Ia berusaha, menghindari kerumunan wartawan yang telah menunggunya.
Informasi lain yang dihimpun, dugaan kasus korupsi itu kini sudah ditingkatkan proses hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Reaksi Wali Kota Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan akan menunggu terlebih dahulu pemeriksaan Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam yang berkaitan dengan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam, Rustam Efendi.
Rudi menjelaskan, dirinya selaku atasan berhak menerima laporan untuk memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, kepada anak buahnya yang terbukti bersalah.
"Sanksi pasti ada kalau terbukti bersalah, baik dari segi hukum, maupun sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang," ujar Rudi, Minggu (7/3/2021).
Namun, untuk sementara ini, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Ia menyatakan belum ada pemanggilan terhadap Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi, karena itu menjadi wewenang Inspektorat Daerah Kota Batam.
"Saya menunggu laporan, biar datanya lengkap. Habis dari penyidik, ke inspektorat, baru lapor ke saya untuk pemanggilan," jelas Rudi.

Pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam Rustam Efendi oleh Kejari Batam mendapat komentar dari Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Ia mengaku belum mengetahui secara persis apa yang menjadi pemeriksaan penyidik Kejari Batam.
Amsakar Achmad mengaku baru mengetahui pemeriksaan Rustam Efendi dari media.
Pihaknya juga belum sempat memanggil Rustam Efendi secara khusus untuk membahas soal pemeriksaan kejaksaan tersebut.
Lantaran jadwal kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam begitu padat.
"Jadi kegiatan padat sekali. Saya belum sempat ketemu Beliau dan saya tak tahu apa persoalannya.
Yang jelas informasi dari media, Pak Rustam diperiksa," katanya.
Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan korupsi, menurut Amsakar dugaan itu harus ada pembuktian.
Mekanisme dalam ketentuan hukum, setelah penyeledikan lanjut ke penyidikan.
"Untuk mendalami informasi dan ada dokumen atau tidak mungkin mereka dipanggil.

Saya tak mau berspekulasi nanti prematur kesimpulan. Saya tanya Pak Rustam dulu," katanya.
Amsakar menegaskan proses hukum harus dipatuhi.
Apabila ada yang dilanggar konsekuensi hukum yang harus diterima.
Amsakar juga tampak enggan berkomentar terkait kinerja Rustam Efendi selama ini.
Lantaran Pemerintah Kota atau Pemko Batam sendiri memiliki tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin oleh Sekdako Batam Jefridin.
"Ah tak usah melakukan penilaian itu. Untuk menilai kelayakan itu kami melalui fit dan proper tes atau tes kelayakan dan kepatutan.
Sejauh ini sudah melakukan protap seperti itu.
Sehingga kecepatan kawan-kawan OPD melebihi kami," katanya.(tribunbatam)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Dishub Batam
Berita Tentang Berita Batam Batam Hari Ini
Berita Tentang Kejari Batam