Dipecat AHY, Ternyata Nasib Jhoni Allen Marbun di DPR RI Tergantung Presiden Joko Widodo
Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen. Selanjutnya kubu AHY tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden RI.
selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Namun, Partai Demokrat hingga kini masih menunggu surat tersebut
ditujukan dari DPR kepada Presiden Joko Widodo selaku pengambil keputusan pemberhentian anggota dewan.
"Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI.
• Dipecat Ketum AHY, Jhoni Allen Ternyata Ikut Rapat DPR, Demokrat Singgung Moral dan Etika Sekjen KLB
Selanjutnya kami tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden RI.
Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI,
berdasarkan permintaan partai politik asalnya," ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, mengingat Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan,
masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR.
Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi.
• Ngaku Perwakilan Mahasiswa Demo Malam-malam ke Demokrat AHY, Puluhan Orang Bubar Didatangi Brimob
Herzaky mengatakan, Demokrat saat ini sedang memproses pengganti Jhoni Allen di DPR.
"Sehingga, ketika keputusan dari Presiden sudah keluar,
maka kami sudah siap dengan penggantinya.
Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami," ucap dia.
Di sisi lain, Demokrat sudah tidak berharap kesadaran etik