MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Karimun 2020, Aunur Rafiq Jabat Bupati 2 Periode

Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan menolak gugatan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

ist
Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan menolak gugatan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Karimun Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan menolak gugatan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Gugatan diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar (Bersinar).

Dengan putusan itu, pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim menjadi pemenang Pilkada Karimun 2020.

Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim akan meneruskan jabatan selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Dilansir dari situs MK, Kamis (18/3/2021), Hakim Konstitusi menolak  seluruh permohonan pemohon.

Putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota pada Jumat (5/5/2021).

Putusan dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis (18/3/2021) pukul 15.06 WIB.

Saat putusan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, Pihak
Terkait/kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Karimun

Pada Pilkada Karimun 2020 pasangan Aunur Rafiq dan H. Anwar Hasyim memperoleh 54519 suara.

Sementara Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar memperoleh 54433 suara sehingga terdapat selisih sebesar 86 suara.

Amar Putusan Sidang Bupati dan Wakil Karimun 2020

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved