Oknum Guru PNS Cabuli 2 Anak Kandung, Terungkap dari Buku Diari: Sakit hingga Saya Nangis

Warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara ini mencabuli kedua anaknya di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).

Victory / Tribun Medan
Seorang ayah NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal : Oknum Guru PNS Cabuli 2 Anak Kandung, Terungkap dari Buku Diari: Sakit hingga Saya Nangis 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN- Oknum guru PNS di Medan tega cabuli dua anak kandungnya.

Aksi kejinya terungkap lewat buku harian sang anak.

Kasus pencabulan anak di bawah umur inipun kini ditangani kepolisian.

Aksi pencabulan anak di bawah umur ini bukan pertama kalinya terjadi di Tanah Air.

Mirisnya sang pelaku justru sosok ayah kandung yang seharusnya bisa melindungi anak-anaknya.

Pelakunya adalah seorang guru bernisial NS (41).

Guru yang berstatus sebagai PNS ini melakukan perbuatan bejat terhadap anak sendiri.

Warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara ini diduga mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).

Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.

Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.

"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.

Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved