Suami Bunuh Istri Lalu Setubuhi Jasadnya di Kontrakan, Luka Sayatan Agar Dikira Bunuh Diri

Tragedi suami bunuh istri lalu setubuhi jasadnya di Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru

Tribunmedan
Kasus pembunuhan pasutri. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Tragedi suami bunuh istri lalu setubuhi jasadnya di Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Kabar terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhafi A Arsyad menuntut RS (27) pelaku pembunuhan terhadap istrinya IM 15 tahun penjara.

Diketahui, kejadian suami bunuh istri itu terjadi di kamar kontrakan di Kampung Babakan RT 02 RW 07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak

Sebelumnya geger penemuan jasad buruh (IM) yang merupakan istri pelaku di kamar kontrakan di Cibadak pada 19 Oktober 2020 lalu.

Informasi diperoleh Tribunjabar.id, saat ditemukan, jasad IM dalam posisi telentang, wajah tertutup bantal dan terdapat luka iris di tangan kanan.

Awalnya memang, terkesan IM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Istimewa)

Namun, ternyata setelah dikembangkan oleh kepolisian, korban dibunuh oleh RS yang merupakan suami korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dista Anggara mengatakan, kasus ini telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan.

"Perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan, terdakwa RS dituntut 15 tahun penjara oleh JPU," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, sebelum RS membunuh IM, keduanya sempat terlibat cekcok atau perselisihan rumah tangga.

"Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadinya pembunuhan," jelasnya.

Diketahui, pasca sidang pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa. 

Buron Satu Bulan

Buron selama satu bulan, seorang suami yang membunuh istrinya akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial RS berhasil ditangkap di tempat pembuangan sampah di Ciputat, Bandung Barat, Senin (16/11/2020).

RS tega membunuh istrinya sendiri di rumah kontarakannya di Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (19/10/2020) lalu.

Ia menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan itu, karena adanya permasalahan rumah tangga yang membuat tersangka kesal hingga mencekik korban sampai meninggal dunia.

"Pada saat tersangka berinisial RS ini berada di kontrakan bersama istrinya terjadi perselisihan rumah tangga, lalu karena kesal tersangka mencekik leher istrinya sampai kehabisan napas."

"Lalu tersangka pergi ke dapur mengambil pisau dan menyawat pisau ke tangan korban," ujar Lukman kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Seorang Mertua Nekat Bunuh Menantu Pakai Pisau Dapur, Gara-gara Anaknya Ditabrak dan Dipukul Korban

Baca juga: Pemuda Ini Ajak Pacar Baru Bunuh Mantan Kekasih Demi HP, Setengah Jam Habisi Korban Pakai Kabel

Lukman mengatakan, tersangka kesal terhadap korban karena menolak untuk bercerai.

"Jadi, tersangka ini ingin mengurus perceraian dan mengajak korban ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian, korban menolak, sehingga tersangka ini kesal dan mencekik leher korban," ucapnya.

Tersangka berhasil ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung Barat, Senin (16/11/2020).

"Hasil pengejaran Polres Sukabumi tersangka ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung," katanya.

"Barang bukti yang diamankan sebilah pisau, satu baju tidur warna putih, satu celana dalam krem, satu buah seprai warna pink, dan satu bantal," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan di Sukabumi, RS Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved