Artis Cynthiara Alona Sediakan Kamar Hotel Mesum Untuk ABG Berhubungan, Korbannya Anak di Bawah Umur

Cynthiara Alona diamankan bersama seorang mucikari berinisial DA dan seorang pengelola hotel berinisial AA oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

Editor: Eko Setiawan
Dok Cynthiara Alona via Tribun Medan
Cynthiara Alona 

TRIBUNBATAM.id |BATAM -- Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Hal ini karena keterlibatannya menyediakan jasa atau tempat pasangan yang ingin melakukan hubungan badan.

Diketahui, hotel miliknya tersebut sepi selama pandemi.

Maka dari itu, dirinya melakukan hal itu agar tetap ada pemasukan di tempat usahanya.

Namun apa yang dilakukan oleh pelaku tentunya adalah hal yang salah.

Baca juga: Segera Daftar Beasiswa Santri Berprestasi S1 dan S2 dari Kemenag, Simak Lengkap Cara Mendaftar

Baca juga: Alami Pembekuan Darah di Arteri dan Vena, Perempuan Swedia Meninggal Usai Suntik Vaksin AstraZeneca

Artis dan model seksi Cynthiara Alona ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online.

Cynthiara Alona diamankan bersama seorang mucikari berinisial DA dan seorang pengelola hotel berinisial AA oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021) memaparkan, Chynthiara Alona bekerja sama dengan muncikari berinisial DA dan AA selaku pengelola hotel yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yusri membeberkan alasan artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Cynthiara mengaku hotelnya sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.

"Motifnya, pengakuan dia (Cynthiara Alona) di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," kata Yusri.

Artis Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Artis Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) (Kompas.com)

Cynthiara pun mencari cara agar hotelnya tetap memiliki pemasukan, setidaknya untuk biaya operasional.

Ia kemudian melihat peluang dengan cara memfasilitasi praktik prostitusi di hotel miliknya yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

"Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangka," ujar Yusri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved