Juga Alami hipospadia, Kakak Aprilia Manganang Curhat ke Jenderal Andika Perkasa, Hasilnya Memuaskan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa kakak kandung dari Serda Aprilia Manganang yang bernama Amasya Anggrain
Setelah hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Amasya juga mengidap hipospadia, Andika pun memutuskan untuk menyiapkan corrective surgery pertama untuk Amasya.
Dari hasil pemeriksaan, hipospadia yang diidap Amasya ternyata sudah serius dan membutuhkan dua kali corrective surgery.
"Kami tanya Amasya apa kemauannya, Amasya sudah bilang ke saya minta diperiksa dan pemeriksaan sudah selesai dan kita sampaikan ke Amasya. Amasya menjawab 'saya kalau bisa dibantu saya ingin menjadi diri saya sebenarnya.'"
"Jadi kita putuskan kita akan siapkan prosedur corective surgery pertama. Sama seperti adiknya, Amasya juga masuk dalam kategori hipospadias yang serius hingga membutuhkan dua kali corevtive surgery," ucap Andika.
Corrective surgery untuk Amasya akan dilakukan pada Selasa (23/3/2021) mendatang di RSPAD Gatot Soebroto.
Sebelumnya pada Senin (22/3/2021), Amasya akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan persiapan operasi.
Serda Aprilia Manganang Jalani Sidang Penetapan Perubahan Nama dan Jenis Kelamin
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Prajurit TNI Angkatan Darat Serda Aprilia Santini Manganang menjalani sidang perdata penetapan perubahan nama dan status jenis kelamin.
Sidang tersebut digelar Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (19/3/2021) pagi.
Aprilia mengikuti sidang secara virtual dari Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri, Hetty Andika Perkasa.
Anggota tim kuasa hukum Aprilia, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan menjelaskan, dasar permohonan perubahan nama dan status jenis kelamin yaitu Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
"Mengingat status hukum pemohon dalam administrasi kependudukan adalah berjenis kelamin perempuan, tentunya secara hukum harus dilakukan penyesuaian dan perubahan atas status hukum pemohon, dari perempuan diubah menjadi laki-laki."
"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang pembentukan akta dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar memerintahkan kantor catatan sipil merubah dalam register tersebut," kata Angiat.
Dasar medis pengajuan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin yaitu hasil resume pemeriksaan kejiwaan dan rekam medis urologi dokter spesialis bedah plastik RSPAD Gatot Subroto terhadap Aprilia Manganang.
Berdasarkan pemeriksaan kejiwaan, terungkap bahwa Aprilia Manganang selama ini merasa tertekan dan tidak nyaman terhadap situasi yang dihadapinya.
