BATAM TERKINI
Kenalan di Instagram, Seorang Pemuda 'Nodai' Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AKS (19) di kawasan Batam center karena melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Dhani mengatakan, kasus pencabulan itu bermula pelaku dan korban berkenalan melaluai media sosial Instagram.
"Bermula dari Instagram Pelaku meminta nomor WhatsApp korban dan mulai berkomunikasi," ujarnya Jumat (19/3/2021).
Setelah berkenalan di medsos dan mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku merayu korban dan mengajak jalan.
"Pelaku menjemput korban dan rencananya diajak jalan untuk makan. Tetapi di tengah perjalanan dia berubah pikiran, korban diajak ke hotel dan pelaku melaksanakan aksinya," ujarnya.
Menurut Dhani, tersangka melakukan bujuk rayu dan sehingga dapat melaksanakan aksinya.
Baca juga: OGAH Diajak Damai, Keluarga Korban Pencabulan di Batam : Jangan Nilai Kehormatan dengan Uang
"Pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban atas perbuatannya kepada korban," ujarnya.
Menurut Dhani pengakuan pelaku ia telah melaksanakan aksinya terhadap korban sebanyak 6 kali. Mulai dari bulan November hingga awal Maret.
"Saat ini korban telah hamil 4 bulan," ujar Dhani.
Dhani mengungkapkan bahwa saat korban mengatakan bahwa kehamilannya, pelaku menyarankan korban untuk menggugurkan kehamilannya.
Saat ini Pelaku telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google