KARIMUN TERKINI
Hubungan Terlarang di Karimun Berujung Aborsi, Obat Penggugur Kandungan Beli via Online
Buah hubungan terlarang di Karimun antara PS yang masih istri orang (21) dan R, mereka kubur di belakang rumah menggunakan plastik hitam
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.
Kondisinya masih terbaring lemah setelah nekat mengaborsi hasil hubungan terlarangnya dengan pria berinisial R yang belum menikah.
Sementara PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.
Janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan gelapnya itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.
Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.
Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.
Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.
"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.
Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
Baca juga: Praktik Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pelanggannya Banyak yang Masih Berumur 20 Tahun
Baca juga: ABG Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Beli Obat Kontraksi Melalui Online
Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.
Ungkap Kasus Polres Karimun
Tidak hanya mengungkap kasus aborsi, Polres Karimun sebelumnya menggerebek sebuah tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Selasa (16/3/2021) sore.
Setidaknya 12 orang calon TKI ilegal ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Ranggam Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.
Rencananya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia.
Selain 12 orang itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai tekong kapal.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, informasi adanya upaya penyelundupan TKI ilegal ini didapat pihaknya dari hasil koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.
"Informasi dari Krimum Polda, kemudian diteruskan ke Kapolres, dan kemudian kita lakukan tindaklanjut," jelasnya.

Adapun 12 calon TKI ilegal ini, terdiri dari 11 laki-laki, dan satu orang perempuan.
Dari informasi yang dihimpun, para calon TKI ini sebelumnya telah membayar uang sebesar Rp 4 juta untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
"Satu orang membayar uang Rp 4 juta untuk berangkat ke Malaysia," tambah Adenan.
Saat ini, 12 orang calon TKI beserta tekong kapal telah diamankan di Mapolres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dilakukan rapid test.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Aborsi
Berita Tentang Polres Karimun
Berita Tentang Hubungan Terlarang