Segini Gaji Pensiun PNS Per Golongan, Perlu Diketahui Sebelum Ikut CPNS

Segini Gaji Pensiun PNS Per Golongan, Perlu Diketahui Sebelum Ikut CPNS.

IST
PNS - Segini Gaji Pensiun PNS Per Golongan, Perlu Diketahui Sebelum Ikut CPNS. FOTO: PNS 

TRIBUNBATAM.id - Salah satu alasan paling menarik profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi incaran banyak orang adalah adanya jaminan pensiun.

Sesuai namanya, jaminan itu diberikan saat PNS telah pensiun di hari tua.

Adapun usia pensiun PNS sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun.

Lalu berapa gaji pensiunan PNS?

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Lantas, kira-kira berapa gaji pensiun PNS?

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji pokok pensiun PNS

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Jadwal pendaftaran CPNS 2021

Pendaftaran tes CPNS 2021 akan segera dibuka.

Kesempatan ini tak boleh dilewatkan, terutama bagi kamu yang berniat mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Rencananya bulan depan pemerintah bakal menetapkan formasi CPNS 2021, setelah itu barulah jadwal pendaftaran dan seleksinya dibuka pada April 2021.

Melansir Kompas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan disebut telah menyetujui rencana kebutuhan ASN dalam tes CPNS 2021.

"Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya (formasi CPNS 2021), dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran ( penerimaan CPNS 2021), dan Juni mulai dilakukan seleksi," ujar Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko dikutip dari Kontan, Minggu (14/2/2021).

Saat ini Kementerian PAN-RB masih menunggu pertimbangan teknis berikutnya.

Yakni pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Jika prosesnya lancar, pendaftaran CPNS 2021 bisa dibuka per April 2021.

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima SK CPNS 2019 dari Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Selasa (5/1/2021)
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima SK CPNS 2019 dari Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Selasa (5/1/2021) (tribunbatam.id/istimewa)

"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS 2021). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," kata Teguh dikutip. 

"Untuk formasi CPNS 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," kata dia lagi.

Seleksi ASN akan terbagi menjadi dua posisi.

Antara lain adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

"Secara total tahun 2021 pemerintah telah menentukan kebutuhan ASN sejumlah sekitar 1.300.000," terang Teguh.

Angka penerimaan CPNS 2021 tersebut terdiri dari berbagai formasi.

Antara lain pada tahun 2021, pemerintah akan merekrut 1 juta guru PPPK sesuai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perekrutan 1 juta guru tersebut akan mengisi formasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain guru, Pemda juga akan membuka 70.000 jabatan fungsional PPPK dan 119.000 CPNS jabatan teknis yang diperlukan termasuk tenaga kesehatan.

Sementara formasi CPNS 2021 untuk pemerintah pusat ditetapkan sebanyak 83.000 orang.

Teguh menyebut formasi tersebut terbagi untuk PPPK dan CPNS masing-masing 50 persen.

"Rincian angka detailnya akan diumumkan kemudian," jelas Teguh.

Berita lain tentang PNS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan".

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved