KORUPSI IZIN TAMBANG

Amjon Terancam Dipecat, BKPSDM Kepri Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan terkait Kasus Korupsi

Kepala BKPSDM Kepri Firdaus bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan inkrah PN Tanjungpinang terkait mantan Kadis ESDM Kepri Amjon

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Foto Amjon, mantan Kepala Dinas ESDM Kepri, beberapa waktu lalu. Amjon Terancam Dipecat, BKPSDM Kepri Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan terkait Kasus Korupsi 

6. Amjon

Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan penjara. Tidak membayar UP.

7. Azman Taufik

Terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan. Tidak membayar UP.

8. Djalil

Terdakwa divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 878 juta, atau subsider 3 tahun penjara.

9. Adrian Alamin

Terdakwa divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, atau subsider 2 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 613 juta, atau subsider 2 tahun penjara.

10. Junaedi

Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 1,2 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim ialah Guntur Kurniawan dengan 4 hakim anggota.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan berlangsung tertib.

Para terdakwa tidak dihadirkan sesuai protokol kesehatan. Hanya menggunakan video conference dari Rutan Tanjungpinang.

Terhadap putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Amjon Divonis 12 Tahun Penjara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved