KORUPSI DI DISHUB BATAM
Kejari Batam Bongkar Kasus Korupsi di Dishub, Ombudsman Kepri: Jangan Mau Diintervensi
Ombudsman Kepri menyatakan sikapnya soal korupsi di Dishub Batam yang diungkap Kejari Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Langkah Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam dalam membongkar dugaan kasus korupsi di Dishub Batam mendapat atensi banyak pihak.
Termasuk Ombudsman Kepri. Penyidik Kejari Batam sebelumnya menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka, Rabu (17/3/2021).
Itu terkait pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan di Dishub Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menegaskan, jaksa Kejari Batam harus transparan dalam menangani kasus tersebut dan dapat menyampaikan apa adanya ke publik.
“Jangan mau diintervensi,” tegas Lagat kepada TribunBatam.id, Senin (22/3/2021).
Tidak hanya itu, Lagat juga meminta agar Walikota Batam ikut mendukung proses penyidikan.
Yaitu dengan membuka akses informasi yang luas demi penegakan hukum.

Pasalnya, kasus dugaan tipikor ini turut merugikan negara. Di mana, total kerugian ditaksir melebihi Rp 1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus ini, Rabu (17/3/2021).
Lanjut Hendar, dugaan tipikor ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Di mana, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.
"Untuk sementara tersangka masih satu orang.
Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id.
Periksa 22 Saksi
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan atau Dishub Batam membuat heboh beberapa pihak.
Pasalnya, kasus itu menyeret Kepala Seksi atau Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, sebanyak 22 saksi pun telah diperiksa dalam kasus dugaan tipikor ini.
Salah satu yang sempat diperiksa sebagai saksi adalah pimpinan Hariyanto, Kepala Dishub Batam Rustam Efendi.
"Untuk sementara tersangka masih satu orang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, Rabu (17/3/2021).

Hendar mengungkap, jika dugaan korupsi di Dishub Batam ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.
Dimana, kasus ini menyebabkan kerugian Negara yang diprediksi mencapai angka di atas Rp 1 Miliar.
"Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," ungkap dia lagi.
Jadi Perhatian Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad
Dugaan korupsi di Dishub Batam sebelumnya sempat mendapat tanggapan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Apalagi setelah Kadishub Batam Rustam Efendi diperiksa penyidik Kejari Batam.
Rustam Efendi sebelumnya memenuhi panggilan Kejari Batam, Selasa (2/3/2021) pagi.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Rustam mendatangi Kejari Batam sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa kurang lebih 2,5 jam, Rustam tampak langsung menuju pintu keluar kantor Kejari Batam.
Dengan langkah cepat, Rustam menghindari para wartawan untuk meminta keterangan.
Baca juga: Korupsi di Dishub Batam Sejak 2018, Kejari Taksir Kerugian Negara Lebih dari 1 M
Namun Rustam tidak dapat mengelak. Ia akhirnya menyampaikan kedatangannya ke kantor kejaksaan untuk melakukan koordinasi dan membantah adanya pemeriksaan.
"Hanya untuk koordinasi saja," ujar Rustam yang langsung masuk ke ruang media center Kantor Kejari Batam untuk mengembalikan kartu tamu.
Ketika di ruang media center, Rustam tak langsung keluar.
Di ruangan tersebut, ia sempat duduk beberapa saat, hingga akhirnya memanggil petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri.
Setelah itu, Rustam keluar ruangan dan menuju mobilnya.
Rustam Efendi kembali membantah bahwa kedatangannya ke Kantor Kejari Batam bukan untuk pemeriksaan.
Ia menampik pemanggilan ini terkait dugaan korupsi.
"Tak ada kasus korupsi, " kata dia.
Berbeda dengan Rustam Efendi, Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, pun membenarkan pemeriksaan Rustam ini terkait dugaan korupsi.
Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyidikan ke penyelidikan.

"Intinya kasus sudah naik ke penyelidikan, untuk itu yang bersangkutan kami minta hadir untuk menjalani pemeriksaan," ujar Polin.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelumnya akan menunggu terlebih dahulu pemeriksaan Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam yang berkaitan dengan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam, Rustam Efendi.
Rudi menjelaskan, dirinya selaku atasan berhak menerima laporan untuk memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, kepada anak buahnya yang terbukti bersalah.
"Sanksi pasti ada kalau terbukti bersalah, baik dari segi hukum, maupun sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang," ujar Rudi, Minggu (7/3/2021).
Namun, untuk sementara ini, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Ia menyatakan belum ada pemanggilan terhadap Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi, karena itu menjadi wewenang Inspektorat Daerah Kota Batam.
"Saya menunggu laporan, biar datanya lengkap. Habis dari penyidik, ke inspektorat, baru lapor ke saya untuk pemanggilan," jelas Rudi.

Tidak hanya Rudi, pemeriksaan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi oleh Kejari Batam mendapat komentar dari Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Ia mengaku belum mengetahui secara persis apa yang menjadi pemeriksaan penyidik Kejari Batam.
Amsakar Achmad mengaku baru mengetahui pemeriksaan Rustam Efendi dari media.
Pihaknya juga belum sempat memanggil Rustam Efendi secara khusus untuk membahas soal pemeriksaan kejaksaan tersebut.
Lantaran jadwal kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam begitu padat.
"Jadi kegiatan padat sekali. Saya belum sempat ketemu Beliau dan saya tak tahu apa persoalannya.
Yang jelas informasi dari media, Pak Rustam diperiksa," katanya.
Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan korupsi, menurut Amsakar dugaan itu harus ada pembuktian.
Mekanisme dalam ketentuan hukum, setelah penyeledikan lanjut ke penyidikan.
"Untuk mendalami informasi dan ada dokumen atau tidak mungkin mereka dipanggil.
Saya tak mau berspekulasi nanti prematur kesimpulan. Saya tanya Pak Rustam dulu," katanya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Berita Batam Hari Ini
Berita Tentang Ombudsman Kepri
Berita Tentang Korupsi di Dishub Batam