BATAM TERKINI

OKNUM Polres Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Ungkap Kasus Polresta Barelang

Aksi polisi tangkap polisi oleh Polresta Barelang ini terjadi di kawasan Batam Center, Jumat (19/3/2021).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum Polres Tanjungpinang terlibat peredaran narkoba.

Polisi aktif berinisial KIN (26) ini dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang di kawasan Batam Center, Jumat (19/3/2021).

Selain KIN, ada tersangka lain berinisial RR (28) yang dibekuk dalam ungkap kasus itu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan terkait keterlibatan oknum Polres Tanjungpinang yang terlibat kasus narkoba itu.

"Iya itu memang ada. Dari hasil penangkapan dan penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Barelang.

Yang diamankan oknum anggota Polres Tanjungpinang," ungkap Harry, Senin (22/3/2021).

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI - Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari dua tersangka hasil ungkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021).
DITRESNARKOBA POLDA KEPRI - Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari dua tersangka hasil ungkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Terkait status anggota Polri tersebut, Polri menurutnya bakal memberi tindakan tegas.

Ini sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Sebagaimana komitmen kapolda menindaklanjuti kapolri bahwa yang melakukan penyalahgunaan narkotika adalah pemecatan dan pidana," tegasnya.

Harry menjelaskan Bid Propam Polda Kepri saat ini sudah menindaklanjuti kasus personil kepolisian yang kedapatan membawa sabu

Saat ini di internal, propam sudah berkordinasi dengan inspektorat untuk tindak lanjuti.

Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Barelang berawal ketika tim mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di depan MPP Batam Centre.

Mendapati informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Satresnarkoba melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 297,4 gram di gedung SatResnarkoba Polresta Barelang. Rabu (10/3/2021).
Satresnarkoba melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 297,4 gram di gedung SatResnarkoba Polresta Barelang. Rabu (10/3/2021). (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Benar saja, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi sabu-sabu satu paket seberat 102 gram.

Dua Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved