PNS Cerai, Setengah Gaji Harus Diberikan pada Mantan Istri Asal Penuhi Syarat Ini
Jika PNS Cerai, Setengah Gaji Harus Diberikan pada Mantan Istri asal Penuhi 1 Syarat Ini.
TRIBUNBATAM.id - Aturan terbaru bagi para PNS, bila bercerai harus memberikan setengah gajinya pada mantan istri.
Bagi para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah sudah menetapkan regulasi bahwa mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.
Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS.
Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.
Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri.
Artinya mantan istri bisa mendapatkan setengah gaji suaminya yang bekerja sebagai PNS asal gugatan cerai itu berasal dari pihak suami.
Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.

Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:
- Salah satu pihak berzina
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudu yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat