TRIBUN WIKI

10 Aturan Paling Konyol di Dunia, Sambung WiFi Diam-diam Bisa Dipenjara 3 Tahun

Inilah 10 Aturan Paling Konyol di Dunia, Sambung WiFi Diam-diam Bisa Dipenjara 3 tahun.

Anadolu
NEGARA - Inilah 10 Aturan Paling Konyol di Dunia, Sambung WiFi Diam-diam Bisa Dipenjara 3 tahun. FOTO: AFRIKA SELATAN 

TRIBUNBATAM.id - Ada banyak aturan yang terbilang konyol dan diterapkan di sejumlah negara.

Aturan itu tak main-main, sebab bila melanggar bisa dikenai denda hingga terancam kurungan penjara.

Meski dibuat demi ketertiban masyarakatnya, aturan itu dinilai konyol karena tidak lazim diberlakukan di negara lain.

Untuk itu, ada baiknya untuk mengetahu aturan yang ditetapkan, apalagi bila Anda berencana untuk bepergian ke suatu negara.

Melansir dari laman Pulse.ng, Kamis (18/9/2020), berikut ini 10 peraturan paling konyol yang berlaku di berbagai belahan dunia.

1. Meludah di jalan setapak

Di Nairobi, Kenya, meludah atau membuang ingus di jalan setapak untuk umum adalah ilegal, kecuali dengan kain atau tisu yang sesuai.

Mengupil di depan umum juga melanggar hukum.

Baca juga: 8 Negara Terlilit Utang Besar ke China dan Terancam Bangkrut, Termasuk Indonesia?

Baca juga: 5 Negara Termiskin di Dunia Sepanjang Tahun 2020, Hidup Prihatin dan Kelaparan

Baca juga: 5 Negara Terkecil di Dunia, Luasnya Lebih Sempit dari Batam

2. Merokok di tempat umum

Ilustrasi merokok
Ilustrasi merokok (US News)
Di Ukraina, merokok atau minum di tempat umum adalah ilegal.

Angkutan umum, halte bus, taman, gedung pemerintah, dan lain sebagainya dihitung sebagai tempat umum, jadi berhati-hatilah.

3. Permen karet

Pada tahun 1992, permen karet dilarang, sehingga penjualan permen karet juga menjadi ilegal di Singapura.

Orang yang melanggar bisa dikenakan denda hingga 100.000 dolar atau terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.

Satu-satunya pengecualian aturan tersebut adalah permen karet untuk gigi, terapi atau nikotin, yang dibeli dari petugas medis berwenang.

4. Menyeberang jalan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved