Bukan Cuma Sekali, Suami Sering Pergoki Hubungan Terlarang Bu Kades dengan Stafnya
Awal mula terbongkarnya kasus perselingkuhan ibu kades di Pasuruan berawal dari kecurigaan sang suami berinisial EK kepada istrinya RK
Ia juga terancam masuk penjara. Rini bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.
Saat ini, polisi sedang memproses kasus pidana Rini Kusmiyati.
Polisi telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perakara (TKP). Barang bukti itu berupa seprei, selimut dan dua unit sepeda motor.
*Berita lain terkait Selingkuh
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
.
.
.
Sumber: Tribunpekanbaru