CRIME STORY

Jejak Seram Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Kejahatan Imbangi Freddy Budiman

Meirika Franola alias Ola adalah ratu narkoba Indonesia yang kejahatannya terkait narkotika tak kalah sangat dengan gembong narkoba Freddy Budiman

net
Jejak Seram Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Kejahatan Imbangi Freddy Budiman 

Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, ke London, 12 Januari 2000.

Dua tahun berselang, Ola yang mendekam di LP Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Meirika Franola alias Ola, sang Ratu Narkoba
Meirika Franola alias Ola, sang Ratu Narkoba (net)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat Anang Pratanto, saat ditemui di Kantor BNN, Jakarta, Senin (5/11/2012), mengungkapkan, grasi yang diberikan Presiden SBY rupanya tak mengubah perilaku Ola.

Dengan bantuan temannya sesama napi di LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Ola merekrut NA untuk dijadikan kurir.

"Napi di LP Tanjung Balai itu pacar NA," katanya.

Baca juga: Pura-pura Gila Ternyata Pemasok Narkoba, Warga Terkecoh Penampilan Dekil Penjual Barang Haram

Dengan bekal uang Rp 7 juta, NA diperintahkan mengambil sabu di India.

NA berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan pesawat Silk Air menuju New Delhi, transit di Singapura.

Dari New Delhi, NA menuju Bangalore dan bertemu dengan lima orang Nigeria untuk mengambil sabu pesanan Ola sebanyak 775 gram.

NA kembali ke Indonesia dengan menumpang pesawat India Airlines ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari Kuala Lumpur, NA menuju Bandung dengan pesawat Air Asia.

Ketika tertangkap tangan membawa sabu, NA menyebut-nyebut nama Ola.

Ia mengaku, Ola mengatur penyelundupan tersebut dari penjara.

Divonis hukuman mati

Atas perkara ini, Ola divonis hukuman mati.

Baca juga: Urine Bripka S Positif Narkoba, LAGI Oknum Anggota Polri Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

Ia dijerat Pasal 142 ayat 2 juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved