CRIME STORY
Jejak Seram Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Kejahatan Imbangi Freddy Budiman
Meirika Franola alias Ola adalah ratu narkoba Indonesia yang kejahatannya terkait narkotika tak kalah sangat dengan gembong narkoba Freddy Budiman
TRIBUNBATAM.id - Indonesia menjadi salah satu ladang empuk bagi sindikan narkoba internasional.
Setiap hari di penjuru Tanah Air ada saja kasus narkoba.
Barang haram itu menjerat tak cuma rakyat jelata, tetapi kaum pesohor seperti selebritis, pengusaha hingga oknum aparat yang harusnya memberantas narkoba.
Di Indonesia, nama Freddy Budiman dikenal sebagai gembong narkoba.
Ia telah dieksekusi mati pada tahun 2016, karena jadi pengendali bisnis haram dari balik jeruji besi.
Namun ternyata nama gembong narkoba tak hanya tersemat ke Freddy Budiman.
Ada pula nama Meirika Franola alias Ola yang dikenal sebagai ratu narkoba Indonesia.
Spesialisnya adalah memasok narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Jika Freddy mengendalikan peredaran narkoba di berbagai lapas dengan merekrut narapidana sebagai anak buahnya, maka Ola kedapatan mengendalikan penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.
Sabu itu dibawa oleh seorang ibu rumah tangga berinisial NA (40) yang Ola pekerjakan sebagai kurir.
NA yang menumpang sebuah pesawat dari India ke Indonesia, ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober 2012 lalu.
Baca juga: OKNUM Polres Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Ungkap Kasus Polresta Barelang
Berbeda dengan Freddy yang telah dieksekusi mati pada 2016, Ola sempat lepas dari hukuman tersebut di tahun 2012 usai memperoleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun pada 2015, ia kembali divonis dengan hukuman mati karena terbukti mengendalikan peredaran narkotika internasional dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten.
Penyelundup narkoba dari luar negeri
Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati.
Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, ke London, 12 Januari 2000.
Dua tahun berselang, Ola yang mendekam di LP Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat Anang Pratanto, saat ditemui di Kantor BNN, Jakarta, Senin (5/11/2012), mengungkapkan, grasi yang diberikan Presiden SBY rupanya tak mengubah perilaku Ola.
Dengan bantuan temannya sesama napi di LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Ola merekrut NA untuk dijadikan kurir.
"Napi di LP Tanjung Balai itu pacar NA," katanya.
Baca juga: Pura-pura Gila Ternyata Pemasok Narkoba, Warga Terkecoh Penampilan Dekil Penjual Barang Haram
Dengan bekal uang Rp 7 juta, NA diperintahkan mengambil sabu di India.
NA berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan pesawat Silk Air menuju New Delhi, transit di Singapura.
Dari New Delhi, NA menuju Bangalore dan bertemu dengan lima orang Nigeria untuk mengambil sabu pesanan Ola sebanyak 775 gram.
NA kembali ke Indonesia dengan menumpang pesawat India Airlines ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari Kuala Lumpur, NA menuju Bandung dengan pesawat Air Asia.
Ketika tertangkap tangan membawa sabu, NA menyebut-nyebut nama Ola.
Ia mengaku, Ola mengatur penyelundupan tersebut dari penjara.
Divonis hukuman mati
Atas perkara ini, Ola divonis hukuman mati.
Baca juga: Urine Bripka S Positif Narkoba, LAGI Oknum Anggota Polri Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam
Ia dijerat Pasal 142 ayat 2 juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I.
Ini adalah hukuman mati kedua yang dijatuhkan MA untuk Ola.
Hukuman mati Ola yang dijatuhkan MA pada 2002 dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 melalui grasi.
Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Margono dan Sumardiyatmo.
Hingga kini, eksekusi mati terhadap ola belum dilaksanakan.
* Berita tengang Gembong Narkoba
* Berita tentang Peredaran Narkoba
* Berita tentang Ratu Sabu
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Ratu Narkoba Meirika Franola yang Divonis Mati Dua Kali
(*)