Usia 9 Tahun Dirudapaksa dan Dinikahkan, Ibu Muda Ini Kembali Dilecehkan Kakak Ipar Habis Mandi
Menjadi korban rudapaksa saat usia belia 9 tahun dan dipaksa menikah dengan pelaku kisah ibu muda satu anak di Banyuasin berlanjut dirudapaksa ipar
TRIBUNBATAM.id - Menjadi korban rudapaksa saat usia belia 9 tahun dan dipaksa menikah dengan pelaku, kisah ibu muda satu anak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ternyata tak berhenti sampai situ.
Ia lalu dirudapaksa kakak iparnya yang membuatnya harus berpisah dengan suaminya yang tak lain kakak pelaku.
Tak cuma sekali, korban yang kini berusia 18 tahun dan memiliki seorang anak kembali dirudapaksa berkali-kali oleh kakak iparnya.
Kisah wanita ini pun seperti di film-film. Saat muda diperkosa dan dinikahkan lalu diperkosa lagi setelah menikah.
Ida Hartono, Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, mengisahkan ikhwal perjalanan ibu muda yang saat ini di bawah panauan pihaknya.
Mengawali ceritanya, Ida mengatakan korban sudah dirupaksa ketika berusia 9 tahun.
Baca juga: Cerita Klise Penjahat Kelamin Batam, Rudapaksa Siswi SMP 16 Kali, Ingat Istri Hamil di Kantor Polisi
Peristiwa itu tak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat berdamai.
Korban akhirnya dinikahkan dengan pelaku rudapaksa.
Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.
Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas kependuduk dibuat tahun 1999.
Dari pernikahan ini, lahir seorang anak.
Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya.

Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali.
"Kami sangat kecewa karena laporan korban tidak diterima kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku.
Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida, Ahad (21/3/2021).
Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi, kuasa hukum korban.
Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, yakni kakak dari suami korban.
"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," kata Dedi.
Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.
Baca juga: Ayah Jadi Predator Seksual 2 Anak Kandung, Bocah Korban Rudapaksa Curhat di Buku Harian
Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.
"Korban dapat ancaman dari pelaku.
Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban," kata Dedi.
Korban menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita korban.
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.

"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas korban yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu ponpes di Banyuasin.
Setelah pernikahan, korban dikaruniai anak laki - laki yang kini berusia 3 tahun.
Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.
"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar.
Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa kakak ipar sempat diancam.
"Saya takut mau mengadu ke siapa.
Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya.
Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali.
Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban," tandasnya.
* Berita tentang Istri Dirudapaksa
* Berita tentang Pemerkosaan
* Berita tentang Pelecehan Seksual
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Menikah di Usia Sembilan Tahun Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Nasib Pilu Seorang IRT Asal Banyuasin
(*/TRIBUNBATAM.id)