TANJUNGPINANG TERKINI

KPK Soroti Pendapatan Pajak Daerah di Tanjungpinang Turun Rp 200 Miliar

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I, Maruli Tua heran,mengapa pendapatan daerah sektor pajak yang dikelola BP2RD Tanjungpinang turun sampai Rp 200 M

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Foto Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua. KPK Soroti Pendapatan Pajak Daerah di Tanjungpinang Turun Rp 200 Miliar 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti turunnya pendapatan daerah sektor pajak yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Diketahui turunnya pendapatan pajak itu cukup signifikan, mencapai Rp 200 miliar. Hal ini membuat heran Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua.

"Soal pendapatan pajak di Tanjungpinang anjlok hingga 19 persen, atau turun Rp 200 miliar pada tahun 2020 yang lalu. Tapi kami belum melihat rincian bagian mana yang turun, nanti akan kami evaluasi khusus dengan BP2RD apa penyebabnya," ucapnya, Rabu (24/3/2021).

Maruli menyebutkan, sejauh ini Pemko Tanjungpinang beralasan turunnya pendapatan pajak disebabkan karena pendemi Covid-19.

"Tapi kami harus lihat lagi, betul tidak karena alasan klasik pandemi Covid-19 atau tidak jangan, jangan," katanya.

Ia melanjutkan, potensi pajak di Tanjungpinang tinggi dan masih bisa dioptimalkan pada 2021.

Ditanya kapan akan dilakukan evaluasi khusus terhadap BP2RD Tanjungpinang?

"Kami saat ini masih fokus untuk aset dulu, seperti yang tadi saya sampaikan persoalan ini kan urgen, supaya dalam hal ini masyarakat dapat melihat koordinasi ini ada hasilnya," tukasnya.

PIMPINAN KPK Kirim Pesan Untuk Walikota Tanjungpinang

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Walikota Tanjungpinang Rahma secara serius agar dapat memonitor dan mengingatkan jajarannya untuk menghindari terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI Wilayah I Maruli Tua dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemko Tanjungpinang, pada Selasa (23/3/2021) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

"Ada pesan dari Pimpinan KPK, pesan itu ingatkan bu Walikota jangan sampai terjadi Korupsi di Pemko Tanjungpinang," ucapnya.

Ia mengatakan, jangan sampai terlambat mencegah potensi-potensi yang berakibat kearah tindakan korupsi apalagi sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan. 

"Masalah korupsi bermula dari perencanaan dan penganggaran maka untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan (SHS) dan analisis standar biaya (AKB) dan tindak korupsi ini dapat dihindari dengan memperbaiki perencanaan dan manajemen penganggarannya," jelasnya.

Maruli juga menyampaikan terkait perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin.

Baca juga: Demam Berdarah Masih Ancam Batam, Dinkes Minta 1 Rumah Ada 1 Petugas Jumantik

"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP ini cukup penting dalam proses perizinan, karena SDM yang berkecimpung di perizinan haruslah memiliki kompetensi yang baik dan paham," terangnya.

Selain itu Maruli menyinggung, hampir 90 persen Kepala Daerah melakukan praktek korupsi dikarenakan untuk membayar hutang kampanye pada saat pesta demokrasi (Pilkada) berakhir.

"Menurut kajian KPK, 90 persen Kepala Daerah yang korupsi itu untuk membayar hutang kampanye saat Pilkada. Masih banyak lagi potensi yang lain, contohnya Bupati Sulawesi Selatan yang baru-baru ini terjerat kasus korupsi," ungkapnya. 

Dirinya menegaskan, jika masih ada pejabat di bawah naungan Pemko Tanjungpinang yang ingin melakukan praktek-praktek korupsi, Ia berharap Wali Kota Rahma untuk mencegah.

"Hentikan, tapi kalau terjadi apa boleh buat. Kalau masih ada, ya dicegah. Kita memang berteman, tapi kalau salah ya kita tangkap," tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, ada empat poin yang harus diperhatikan secara serius dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, khususnya di Kota Tanjungpinang.

Yaitu aset Pemko yang bermasalah, aset personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) yang bermasalah, kemudian penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) dan terkait sertifikat tanah. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjutak)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved