PENUMPANG KM BUKIT RAYA DIRINGKUS POLISI
Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Asal Natuna Tipu Belasan Korbannya, Ditangkap di Batam
Wanita asal Natuna, Eka ditangkap Polsek KKP Batam di KM Bukit Raya yang sandar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi penipuan berkedok arisan diduga dilakukan Eka, seorang wanita asal Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri terungkap sudah.
Wanita 31 tahun itu ditangkap personel Polsek KKP Batam di atas KM Bukit Raya yang sandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (24/3/2021).
Eka diduga menggelapkan uang arisan hingga Rp 2 Miliar.
Angka ini merupakan kerugian yang ditaksir oleh seorang korbannya saja.
Dari koordinasi Polsek KKP Batam dengan Satreskrim Polres Natuna, sudah belasan orang yang menjadi korban aksi tipu-tipu Eka ini.
Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengungkapkan, jika Eka merupakan Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Natuna.

Saat proses penangkapan, Eka diketahui sempat melawan.
Ia menolak ketika polisi ditangkap hingga dibawa keluar kapal Pelni itu hingga masuk ke mobil petugas.
Aksinya sontak menyita perhatian penumpang KM Bukit Raya lainnya, termasuk di area Pelabuhan Batu Ampar Batam.
"Dari informasi yang kami terima, banyak sekali korban dari yang bersangkutan ini.
Salah satu korban penipuannya ada yang rugi sekira Rp 2 miliar dan sekarang sudah kami amankan untuk selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Natuna," ucap AKP Budi Hartono kepada TribunBatam.id.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan setelah Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah menjadi target berada di dalam Kapal Bukit Raya rute pelayaran Letung, Anambas menuju Batam.
Baca juga: Boasa Simanjuntak Save Babi Dipolisikan ke Polda Kasus Penipuan 30 Juta, Ternyata Bukan Pengacara!
Baca juga: Polsek KKP Batam Buru Pelaku Pecah Kaca di Batu Ampar, Dibantu Polda Kepri

Hasil Koordinasi
Penangkapan Eka di KM Bukit Raya yang sandar di Pelabuban Batu Ampar Batam tak lepas dari koordinasi Satreskrim Polres Natuna dengan Polsek KKP Batam.
Wanita 31 tahun itu ditangkap ketika kapal Pelni itu sandar di Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (24/3/2021).
Tak tanggung-tanggung, dari infomasi yang diperoleh anggota Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan atau Polsek KKP Batam, salah seorang korbannya ada yang sampai merugi hingga Rp 2 Miliar.
Penangkapan wanita ini, diakui Kapolsek KKP Batam AKP Budi Hartono setelah mendapat informasi jika yang bersangkutan ada di dalam KM Bukit Raya rute Letung Pulau Jemaja Anambas tujuan Pelabuhan Batu Ampar Batam.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek KKP Batam kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Natuna.
Mereka kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap wanita tersebut setelah kapal sandar di Pelabuhan Batu Ampar.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan hanya seorang diri. Proses penangkapan dilakukan di atas kapal," sebut AKP Budi Hartono
Kini, wanita tersebut dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dititipkan sementara sambil menunggu transportasi untuk dibawa ke Polres Natuna.
"Untuk info lebih jelasnya akan disampaikan lagi setelah penyelidikan lebih lanjut," sebut Budi.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pelabuhan Batu Ampar
Berita Tentang KM Bukit Raya
Berita Tentang Polsek KKP Batam