Boasa Simanjuntak 'Save Babi' Dipolisikan ke Polda Kasus Penipuan 30 Juta, Ternyata Bukan Pengacara!
Pencetus frasa 'Save Babi' Boasa Simanjuntak yang sempat viral di media sosial dilaporkan kasus penipuan Rp 30 juta dengan modus menjadi pengacara
TRIBUNBATAM.id - Boasa Simanjuntak 'Save Babi' Dipolisikan ke Polda Kasus Penipuan 30 Juta, Ternyata Bukan Pengacara!
Pencetus frasa 'Save Babi' Boasa Simanjuntak dilaporkan kasus penipuan Rp 30 juta bermodus pengacara.
Laporan Boasa Simanjuntak yang videonya sempat viral soal 'Save Babi' dilakukan korbannya ke Polda Sumut.
Kasus ini bermula dari video Boasa Simanjuntak yang diamankan sejumlah orang.
Di mana di video tersebut pria yang diduga Boasa Simanjuntak hanya garuk-garuk kepala
saat sejumlah orang menciduknya dari depan rumah seorang warga.
Baca juga: PNS Wanita Sudah 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Lakukan Penipuan Hingga Digerebek Bersama Anggota Dewan
Baca juga: Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Pasrah, Hakim Perintahkan Uang Dirampas Untuk Negara

Dan di dalam mobil, Boasa Simanjuntak terlihat ditanyai dua pria mengenai kejelasannya dirinya sebagai seorang pengacara,
sementara ia terlihat berusaha menutupi wajahnya dengan kertas.
Korban Perbanu Rajesry (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan Boasa Simanjuntak dalam LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II.
Baca juga: TERKUAK, Pesan Berantai KLIK prakerja.vip Ternyata Penipuan, ini Syarat Daftar Kartu Prakerja & JPS
Baca juga: Kapolres Tanjungpinang Berganti, Kasi Propam Polres Tanjungpinang Minta Warga Waspada Aksi Penipuan
Baca juga: Polres Lingga Minta Warga Waspada Aksi Penipuan Pergantian Kapolres Lingga
Di mana dalam LP tersebut tertulis telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 263 dan 376 KUHPidana
Pada tanggal 23 Oktober 2019 di Kafe Escape, Sekip Medan Petisah, Kota Medan pelapor atas nama Perbanu Rajesry dan terlapor atas nama Boasa Simanjuntak sesuai dengan LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. tanggal 3 Maret 2021.

Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Saat diwawancarai sesuai membuat LP, Perbanu menyebutkan kasus ini bermula saat dirinya akan berkonsultasi hukum dengan terlapor Boasa Simanjuntak pada Oktober 2019.
"Krolonologisnya saya tahu dia dari messenger,
disuruhnya datang ke Jalan Waringin.