Polisi Gadungan Perdaya Empat Wanita,Tak Disangka Ternyata Pelaku Alumni UGM
Polisi Gadungan bermain di Aplikasi Tantan dan punya banyak penggemar, bahkan dia memperdaya wanita, perbuatannya tersebut akhirnya terungkap
TRIBUNBATAM.id |BANTUL - Polisi gadungan punya banyak Fans di Apliksi Tantan.
Bahkan karena populer dan banyak penggemar, dirinya memanfaatkan hal tersebut untuk mengambil keuntungngan.
Setidaknya, empat wanita menjadi korban penipuan.
Dia menjadi Polisi gadungan dan memperdaya sejumlah wanita.
Polisi gadungan berinisial DA (28) berhasil dibekuk Polres Bantul setelah memperdaya empat perempuan.
Polisi gadungan itu pun bersiap menghadapi jeratan hukum sebagai konsekuensi perbuatannya.
Setidaknya ada enam fakta yang berhasil dihimpun Kompas TV dari aksi polisi gadungan di Bantul ini.
1. Pakai Aplikasi Kencan
DA mencari korbannya via aplikasi kencan Tantan. Ia bertemu korban pertama pada akhir 2020.
WS (21) seorang mahasiswi berhasil diperdaya pelaku, bahkan sampai memberikan uang Rp 13 juta kepada DA.
2. Lulusan UGM
DA, si polisi gadungan, ternyata adalah seorang lulusan D3 Jurusan Teknik UGM.
Sejak lulus sampai ditangkap polisi, ia tidak bekerja alias pengangguran.
3. Empat Korban Wanita
Ada empat wanita yang menjadi korban DA. Mereka adalah dua orang mahasiswi dan dua orang pekerja swasta.
Dari keempatnya, DA menjalin hubungan dekat bahkan intim dan berhasil menguras uang total Rp 14 juta.
Ia juga berjanji akan menikahi para korbannya.
4. Terobsesi Jadi Polisi
Sejak awal, DA ingin menjadi polisi. Ia terobsesi menjadi polisi karena menilai profesi itu keren.
DA pun membeli seragam tactical dan atribut kepolisian, lalu mengenakannya dan mengambil foto diri.
DA iseng memamerkan foto itu di aplikasi kencan Tantan. Ternyata, sejumlah wanita pun tertarik ingin berkenalan dengannya.
5. Terlilit Utang Bank
DA yang seorang pengangguran memiliki banyak utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Ia memanfaatkan perannya sebagai polisi gadungan untuk mengeruk keuntungan darii para korbannya.
6. Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi gadungan Bantul ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 6 Fakta Polisi Gadungan yang Perdayai 4 Mahasiswi di Bantul