Jumat, 8 Mei 2026

BREAKING NEWS: Pemerintah Hapuskan Mudik Tahun 2021, Berlaku Bagi ASN Hingga Pekerja Mandiri

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUHROHO
BREAKING NEWS: Pemerintah Hapuskan Mudik Tahun 2021. FOTO ILUSTRASI MUDIK. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah meniadakan mudik tahun ini.

Lewat rapat menteri pemerintah memutuskan menghapus kegiatan mudik Idul Fitri 2021.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri.

Rapat tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Perbolehkan Warganya Mudik Idul Fitri 2021, Tapi yang Ini Tak Boleh

Baca juga: Pemerintah tak Larang Mudik Lebaran, Satgas Covid-19 Bakal Atur Mekanisme Mudik Tahun Ini

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Bandara Hang Nadim Batam Siapkan Prosedur Mudik Lebaran 1442 Hijriah 

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri  BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ist)

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Tahun Ini
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anne Maria

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved