Viral Video Panas Dokter Nakal Dengan Selingkuhan, Berhubungan Badan di Hotel Hingga Kamar Kos

M yang merupakan selingkuhannya merasa malu, karena dokter G sengaja merusak rumahtangganya karena sakit hati sang dokter sudah do ceraikan istrinya.

Editor: Eko Setiawan
kolase tribun manado/whatsapp
Viral Video Panas Dokter Nakal Dengan Selingkuhan, Berhubungan Badan di Hotel Hingga Kamar Kos, bahkan pelaku sengaja menyebar video tersebut ke banyak orang 

Awalnya, G, si dokter muda yang sudah beristri, menjalin hubungan asmara dengan M, perempuan lain yang juga sudah bersuami.

Disebutkan, dalam hubungan asmara terlarang itu, G dan M sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar kos dan hotel di Kota Bandung.

Tak cuma sampai di situ, dokter G merekam beberapa adegan ranjangnya dengan M, baik ketika di kamar kos maupun di hotel, antara April hingga Juni 2020.

Di satu waktu, dokter G membeli kartu SIM baru untuk melengkapi ponsel lain miliknya yang kemudian digunakan untuk menyimpan foto dan video adegan ranjang itu.

Jalan cerita percintaan terlarang itu akhirnya berubah setelah istri dokter G mencium dan mengetahui perselingkuhan suaminya dengan M.

"Setelah perselingkuhan itu diketahui istrinya, dokter G dicerai," kata Jaksa Hayomi.

Akibat diceraikan istrinya itu, dokter G sakit hati dan ia melampiaskan sakit hatinya kepada M.

Ia menyebarkan foto-foto dan video adegan ranjangnya ke teman-teman M dan akhirnya konten syur itu sampai juga ke tangan M sendiri.

"M pun bertanya kepada G soal foto-foto dan video itu, tetapi G tidak menggubris," kata Jaksa Hayomi.

Bahkan pada April dan Juni 2020, G menggunakan foto dan video dewasa antara dia dan M sebagai status di WhatsApp. Akibatnya, semakin banyak orang tahu hubungan terlarangnya bersama M.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M malu karena teman-teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," ucap jaksa.

Singkat cerita, G ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam penanganan kasus itu di kepolisian, dokter muda itu tidak ditahan. Namun saat penuntutan oleh jaksa, ditahan sejak 8 Maret 2021. Adapun persidangan kasus ini ini masih digelar secara virtual.

Jaksa pun menjatuhkan dakwaan untuk G, melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE.

Pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved