TANJUNGPINANG TERKINI
Kandidat Calon Wakil Walikota Tanjungpinang tak Kunjung Diserahkan, Kemendagri Kirim Surat Teguran
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat terkait pemilihan calon Wakil Walikota Tanjungpinang dengan sisa jabatan 2018-2023.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat terkait pemilihan calon Wakil Walikota Tanjungpinang dengan sisa jabatan 2018-2023.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Ashady Selayar menilai, surat itu sebagai sebuah teguran atas keterlambatan proses tersebut.
Dalam surat yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik melalui Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021, Kemendagri meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pembinaan, memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Seperti diketahui hingga saat ini surat nama-nama kandidat Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) dari partai pengusung atau gabungan partai pengusung belum diserahkan Wali Kota Tanjungpinang kepada DPRD Kota Tanjungpinang.
"Semestinya tidak perlu ada surat teguran seperti itu jika seandainya Wali Kota mau taat kepada aturan yang ada terkait proses pengisian jabatan Wawako, permasalahannya hari ini kan Wali Kota menafsirkan lain pasal dalam aturan-aturan yang dimaksud, baik itu yang tertuang di dalam UU No 10 Tahun 2016 kemudian Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018," ujarnya saat dihubungi oleh Tribunbatam.id, Jumat, (26/3/2021).
Baca juga: Kalah Populer dari Batam, Ansar Ahmad Ingin Benahi Tanjungpinang sebagai Ibu Kota Kepri
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang ini menyampaikan penjelasan dari aturan tersebut sudah cukup jelas dan terang benderang sebagai pedoman Wali Kota Tanjungpinang untuk meneruskan surat nama-nama kandidat Cawawako kepada DPRD Kota Tanjungpinang.
"Inikan kembali lagi kepada Wali Kota tentang niatnya, apakah beliau itu ingin ada wakil atau tidak ingin ada wakil. Nah dengan sikap Wali Kota begini yang berdalih bahwa dia menunggu PP dari turunan UU No 10 Tahun 2016, kalau kita lihat ini kan hanya sebatas dalih saja untuk memperlambat bahkan ada indikasi ingin meniadakan," ucapnya
Ashady pun mencontohkan beberapa daerah yang dapat dijadikan acuan terkait kekosongan wakil kepala daerah namun tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada UU No 10 Tahun 2016, diantaranya Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, dan DKI Jakarta.
IItukan prosesnya mengacu pada UU No 10 tahun 2016, artinya sudah jelas disitu partai pengusung atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD melalui Wali Kota, jadi kapasitasnya bukan Wali Kota untuk melihat persyaratan-persyaratan, Wali Kota hanya mengirimkan nama," sebutnya.
Jika Wali Kota tidak juga mengindahkan bentuk pembinaan, monitoring dan pendampingan Gubernur yang notabene sebagai wakil pusat di daerah, pihaknya (DPRD-Red) dengan tegas sesuai Konstitusi akan mengambil sikap melalui Hak Dewan.
"Kita nggak tau mau ngomong apa lagi lah, jika begitu DPRD harus bersikap terhadap kebijakan yang diambil oleh Wali Kota, kami bisa mengajukan hak interpelasi atau mungkin nantinya hak menyampaikan pendapat untuk memanggil Wali Kota akibat dampak kebijakannya yang berdampak luas kepada masyarakat Tanjungpinang," tegasnya.
Ashady menyayangkan sikap Wali Kota yang terkesan memperlambat proses pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang, berakibat pada tidak maksimal nya pelayanan yang diterima oleh masyarakat.
"Intinya dengan persoalan ini, ada dua hal yang berbeda pertama pembinaan pemerintah pusat melalui gubernur dan kedua penggunaan hak-hak DPRD artinya bisa saja nanti menunggu ataupun berbarengan untuk mempercepat proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang," katanya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang