Breaking News

BATAM TERKINI

Anak di Bawah Umur Kerap Jadi Korban, KPPAD Batam Beri Pesan Ini ke Orang Tua

KPPAD Batam memberi perhatian maraknya kasus anak di bawah umur sebagai korban kasus kekerasan.

TribunBatam.id/Istimewa
Anak di Bawah Umur Kerap Jadi Korban, KPPAD Batam Beri Pesan Ini ke Orang Tua. Foto Ketua KPPAD Batam, Abdillah. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Maraknya kasus dengan anak di bawah umur sebagai korbannya jadsi perhatian Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Batam.

Pentingnya pengawasan orang tua terhadap anaknya, lagi-lagi dinilai penting oleh Ketua KPPAD Batam, Abdillah.

Selain itu, pentingnya membimbing anak untuk memberitahukan jika ada yang berbuat jahat, jadi hal yang tak kalah pentingnya.

Setidaknya, dua kasus dengan anak di bawah umur sebagai korbannya diungkap Polsek Sagulung.

Yang terbaru, oknum fotorgrafer di Batam berinisial SP (26) yan tega berbuat senonoh kepada anak bosnya sendiri.

"Orangtua harus memastikan bahwa anaknya sudah paham bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain," sebut Abdillah, Selasa (30/3/2021).

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah (baju batik hijau) mengutuk keras para pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah (baju batik hijau) mengutuk keras para pelaku pencabulan anak di bawah umur. (ISTIMEWA)

Dia juga menjelaskan orangtua harus membimbing dan mengajari anak agar memahami mana sentuhan nakal atau sentuhan wajar oleh orang di sekitarnya.

Abdillah juga mengimbau agar orang tua memastikan anaknya terbiasa melaporkan suatu yang tidak wajar disekitarnya dan yang tak kalah penting lakukan pengawasan, khususnya interaksi si buah hati.

Sementara untuk anak yang menginjak remaja Abdillah juga menghimbau orangtua agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang digunakan dan mengawasi pergaulan anak.

Dia juga mengimbau orangtua agar melakukan pengawasan pemakaian internet bagi anak.

Menurutnya, internet dapat diibaratkan sebagai pisau yang tajam.

"Internet ini bisa membuat penggunanya memanfaatkanya sebagai alat mempermudah kehidupan.

Tetapi di sisi lain, sekaligus dapat juga digunakan untuk merusak si anak," ujarnya.

Oknum Fotografer di Batam Nodai Anak Bos

Oknum fotografer di Batam, Sp (26) tampak santai meski berada di sel tahanan Polsek Sagulung.

Ia sebelumnya dibekuk pada Rabu (24/3/2021). Tuduhannya pun tak main-main, ia diduga berbuat tak senonoh kepada anak di bawah umur.

Parahnya lagi, korbannya itu tak lain merupakan anak bosnya.

Baca juga: Predator Anak Makin Marak, Polisi Diminta Tegas, KPPAD Batam : Pelaku Sudah Selevel Terorisme

Baca juga: Nasib KPPAD Kepri di Tangan Gubernur Kepri, Erry Syahrial Minta Pimpinan Baru Responsif

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO)

Pemuda 26 tahun itu berada di ruang tahanan nomor dua di Polsek Sagulung.

Ada enam tahanan dalam satu kamar. Salah satu rekannya sesama tahanan di sana, Sugiono Susanto (53), tersangka dengan kasus yang sama dengannya.

Saat ditemui TribunBatam.id, Sp lebih banyak menundukkan kepala sambil memalingkan wajah saat diajak berbicara.

Ia juga lebih banyak menjawab singkat pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Dari balik jeruji Polsek Sagulung, Sp mengaku, nekat berbuat tak pantas kepada anak di bawah umur yang merupakan anak bosnya sendiri karena sering menjaganya.

Orang tua korban, menurut Sp lebih banyak keluar rumah.

Dia mengaku perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya baru empat kali.

Semua terjadi pada Februari 2021. "Sebelumnya belum pernah," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Sp sendiri bekerja di tempat ayah korban sudah enam bulan.

Ia juga tinggal di rumah korban. Selama bekerja di sana, ia mendapat gaji sebesar Rp 1,2 juta setiap bulannya.

Gajinya ini diakuinya terus dibayar. Hanya gaji bulan Februari dan Maret saja yang diakuinya belum diterimanya.

"Tapi tidak ada hubungannya dengan gaji," ungkapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Dia mengaku khilaf sampai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

'Air Kotor' Jadi Pembuka Aib

Polsek Sagulung mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak yakni bocah berusia 10 tahun anak dari bos pelaku.

Sp (26), pelaku pencabulan di wilayah Sagulung itu diamankan Rabu (24/3/2021), setelah orangtua Bunga (bukan nama sebenarnya,red) membuat laporan ke Polsek Sagulung.

Sp diamankan di rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan kronologis kejadian di mana pelaku merupakan karyawan orangtua korban.

"Jadi pelaku ini karyawan orangtua korban yang memiliki usaha fotografi. Pelaku ini sebagai fotografer,"kata Yusuf, Sabtu (27/3/2021).

Dia menjelaskan awal ketahuan kejadian tersebut saat Bunga cerita kepada bapaknya bahwa SP, mengotori pahanya dengan air kotor.

"Jadi orangtuanya menanyakan kotornya seperti apa. Lalu anaknya mengatakan airnya lengket," kata Yusuf.

Mendengar laporan tersebut orangtua korban langsung curiga dan menanyai anaknya.

"Jadi saat ditanya ternyata anaknya mengaku sudah sering dilakukan pelaku hal yang sama," kata Yusuf.

Atas pengakuan anak tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.

"Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku,"kata Yusuf.

Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polsek Sagulung.

"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"kata Yusuf.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved