PENANGANAN COVID
Razia Protokol Kesehatan, 85 Warga Karimun Terbukti Tak Pakai Masker
Operasi Yustisi protokol kesehatan digelar di depan kantor Satpol PP Karimun, Selasa (30/3/2021).
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Operasi yustisi protokol kesehatan kembali digelar di Karimun, Provinsi Kepri.
Kegiatan di depan kantor Satpol PP Karimun itu, setidaknya 86 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan itu.
Salah satunya tidak menggunakan masker.
Sebanyak 39 Personel Gabungan TNI, Polri, Satpol PP yang melaksanakan kegiatan operasi yustisi itu.
Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi diberikan penindakan penegakan hukum berupa sanksi denda dan kerja sosial sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020.

Tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP Karimun Tejaria menjelaskan, tujuan dari kegiatan operasi yustisi ini agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan mereka.
"Dalam seminggu akan diadakan dua kali penindakan dan patroli, jadi sebulan melakukan 8 kali penindakan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).
Dari 86 pelanggar protokol kesehatan, sebanyak 18 orang pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.
Kemudian 59 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 9 orang pelanggar diberikan teguran tertulis dan dibawah umur 15 tahun.
"Pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi denda administrasi terkumpul dengan total jumlah denda Rp 900 ribu.
Uang yang terkumpul ini nantinya akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun," jelasnya.
Baca juga: RAZIA Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Tutup Paksa Bar di Kecamatan Lubuk Baja
Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Tim Terpadu Tindak 3 Tempat Usaha Kuliner, Dimana?

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun tetap harus mematuhi protokol Kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial.
Tetapi akan ada denda administrasi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan," sebutnya.