Rabu, 6 Mei 2026

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT PPh Pribadi, Bila Tak Lapor Kena Sanksi Denda hingga Pidana

Hari ini Rabu 31 Maret 2021 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak

Tayang:
pajak.go.id/ Sriwijaya Post
Ilustrasi DJP Online SPT Pajak 

TRIBUNBATAM.id - Hari ini Rabu 31 Maret 2021 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi.

Bagi yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak.

Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.

Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP).
Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 ddijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
e-filing laporan SPT tahunan
e-filing laporan SPT tahunan ()

Pengecualian untuk lapor SPT tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Baca juga: Ini Link dan Cara Lapor SPT Pajak lewat DJP Online , Buruan Besok Terakhir

Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi dan hukuman jika terlambat atau tidak lapor SPT sebagai berikut:

1. Denda

Di dalam pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak lapor SPTnya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta.

2. Bunga

Sanksi berupa bunga diberikan bila SPT tahunan telah dilaporkan, namun wajib pajak dengan kemauan sendiri membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Hal tersebut tertuang dalam pasal 8 UU KUP.

Dengan demikian, maka wajib papjak akan dikenai sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, pasal 8 UU KUP juga mengatur mengenai wajib pajak yang diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Dalam kasus tersebut, WP dikenakan denda sebesar 150 persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.

Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan (djponline.pajak.go.id)

Sementara di pasal sembilan dijelaskan, bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persenper bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved