KISRUH PARTAI DEMOKRAT

Hasil KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Karimun: Kami Solid, Hanya Ketua sudah Berganti

Supriyadi dari Demokrat Karimun bilang, pihaknya masih solid dan kompak. Hanya Ketua DPC Karimun yang sudah berganti

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Cabang DPC Demokrat Karimun, Supriyadi. Hasil KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Karimun: Kami Solid, Hanya Ketua sudah Berganti 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akhirnya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sibolangit Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Kisruh Partai Demokrat ini sempat menyeret perhatian publik.

Apalagi di Kepri, ada dua kader Demokrat yang dipecat dari jabatannya sebagai ketua gegara hadir di KLB itu.

Mereka Apri Sujadi yang saat itu menjabat Ketua DPD Demokrat Kepri dan Iwan Kusuma Atmaja yang waktu itu menjabat Ketua DPC Demokrat Karimun.

Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Cabang DPC Demokrat Karimun, Supriyadi menyebutkan, KLB yang digelar dinilai telah menyalahi aturan main yang ada pada tubuh partai besutan SBY tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat di Bintan Ajak Kader Tetap Kompak

Selain itu, hingga sampai saat ini pihaknya masih mengakui AHY sebagai ketua umum DPP pusat yang sah secara struktur partai Demokrat.

"Secara resmi ditolak. Artinya secara struktural DPP Partai Demokrat masih dipimpin oleh bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum," ucap Supriyadi.

Ia melanjutkan, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempertegas posisi hukum yang berkeadilan.

Ini sejalan dengan komitmen DPC Partai Demokrat untuk tunduk dan taat pada aturan dan legalitas yang telah dibuat oleh Negara.

"Selama ini kami berpegang teguh, tunduk dalam aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Inilah hukum yang sebenar-benarnya adil, hasilnya mutlak," jelasnya.

Diketahui keputusan ditolaknya KLB di Sumatera Utara itu diputuskan oleh Kemenkumham.

Sementara untuk kader di Karimun, Supriyadi menjelaskan, pihaknya masih solid dan kompak. Hanya Ketua DPC Demokrat Karimun saja yang sudah berganti, kini Plt Ketuanya Osco Olfriady Letunggamu.

"Kami tentunya masih solid dan kompak, hanya ketua kini diganti oleh plt. Artinya secara struktural masih normal," terangnya.

Saat dikonfirmasi, Osco Olfriady Letunggamu mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Dari informasi, ia akan menjabat kurang lebih selama setahun.

Menurutnya, dilaksanakannya KLB sah-sah saja, namun harus melalui tahap dan mekanisme yang ada sesuai AD/ART partai.

"Cara-cara yang dilakukan seharusnya mengedepankan politik santun dan beradab, sesuai yang dianut oleh partai Demokrat sendiri," ujarnya.

Reaksi Demokrat Kepri

Diberitakan, DPD Demokrat Kepri ikut bereaksi menyusul pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Sekertaris DPD Demokrat Kepri, Husnizar Hood menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang melihat dengan kaca mata hukum.

"Seperti yang disampaikan Ketum AHY, kami memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melihat dengan kaca mata hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat," ucapnya, Rabu (31/3/2021).

Ia pun menyebutkan, DPD Kepri akan melakukan kegiatan kenduri di setiap DPC sebagai ucapan syukur.

"Selain sebagai ucapan syukur, juga sebagai menolak bala dan menyambut Ramadhan dengan gembira," ujarnya.

Plt Ketua DPD Demokrat Kepri, Renanda juga memberikan tanggapannya.

"Saya sampaikan lagi, bahwa waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen sudah diberikan kepada pihak Moeldoko cs, dan ternyata masih tidak bisa memenuhi syarat dilakukan KLB.

Maka karena itu, hari ini diumumkan ditolak," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat memberikan reaksi menyusul pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Hasil KLB Partai Demokrat sepakat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Di sisi lain, kubu Partai Demokrat tidak mengakui KLB dan masih menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 

hasil Kongres Luar Biasa (KLB), proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021). 

Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membantah penyampaikan hasil verifikasi dari pemerintah terlambat. 

Hal ini karena hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.

"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu."

"Perseis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sanget cepat. Karena bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian di hukum adminsitrasi," terangnya. 

Menyusul keputusan ini Partai Demokrat menyambut baik.

Dilansir dari akun resmi Partai Demokrat, AHY akan menggelar konferensi pers.

Menanggapi keputusan pemerintah itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat

"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).  

Pernyataan AHY disambut tepuk tangan dan sorakan riuh dari para kader Partai Demokrat

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY. 

Kemudian, AHY menjelaskan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang karena gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan. 

"Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan doktor hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata AHY.  

"Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," jelas dia. 

AHY kemudian menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan yang diambil pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat

"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," tandasnya. 

Persilakan Gugat ke Pengadilan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik. 

Ia pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.

Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Menurut Yasonna, keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan rujukan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Yasonna menegaskan, keputusan ini berarti bahwa pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal Partai Demokrat.

Yasonna juga menyesalkan pernyataan-pernyataan pihak yang menyinggung bahwa pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.

"Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik," ujar Yasonna.

 Sementara itu, Menteri Koordintar Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dengan keputusan pemerintah tersebut, konflik di Partai Demokrat di bidang hukum dan administrasi telah selesai.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni ini soal hukum, dan sudah cepat, ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan pemerintah kok lambat, ini mengulur-ulur waktu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang sama.

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Permohonan perubahan kepengurusan Demokrat diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah menggelar KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.

Alasan Moeldoko Terima Pinangan

Sebelumnya, Moeldoko buka suara terkait alasannya menerima pinangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Ia menyampaikan, ada tarikan ideologis untuk menyelamatkan Partai Demokrat dan bangsa.

"Ada kecenderungan tarikan ideologis juga terlihat di tubuh Demokrat, jadi ini bukan sekedar menyelamatkan Demokrat, tapi juga menyelamatkan bangsa dan negara," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/3/2021).

"Untuk itu semua, berujung pada keputusan saya menerima permintaan untuk memimpin Demokrat," jelasnya.

Moeldoko menyebut, peserta KLB bisa menjawab pertanyaannya terkait KLB hingga kader Demokrat dengan baik.

"Tetapi, setelah tiga pertanyaan yang saya ajukan kepada peserta KLB dijawab dengan baik oleh rekan-rekan sekalian," katanya.

"Pertanyaan pertama apakah KLB ini sesuai dengan AD/ART."

"Pertanyaan kedua, seberapa serius kader demokrat meminta saya memimpin partai ini."

"Ketiga, bersediakah kader demorkat bekerja keras dengan integritas demi merah putih di atas kepentingan pribadi dan golongan."

"Semua pertanyaan itu dijawab oleh peserta KLB dengan gemuruh," papar Moeldoko.

Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko. (Tribunneews.com/ tangkap layar/ Chaerul Umam)

Kemudian, Moeldoko mengaku dirinya memang didaulat untuk memimpin Partai Demokrat.

Dirinya lalu meminta agar tak mengaitkan keputusannya itu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya juga khilaf sebagai manusia biasa, tidak memberitahu kepada istri dan keluarga saya atas keputusan yang saya ambil," katanya.

"Tetapi saya juga terbiasa mengambil risiko seperti ini, apalagi demi kepentingan bangsa dan negara."

"Untuk itu, jangan bawa-bawa presiden dalam persoalan ini," imbuh Moeldoko.

(tribunbatam.id/Yeni Hartati/Endra Kaputra)(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita tentang Kisruh Partai Demokrat

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tolak KLB Kubu Moeldoko, Mahfud MD: Kekisruhan Partai Demokrat Secara Hukum Selesai


*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved