Mulai April 2021, Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel, Begini Cara dan Biayanya
Mulai bulan depan, memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tak perlu lagi antre di kantor Samsat.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mulai bulan depan, memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tak perlu lagi antre di kantor Samsat.
Pasalnya Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) telah menyiapkan proses perpanjang sim secara daring.
Program ini masuk dalam empat program unggulan Korlantas Polri dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono pada Senin (29/3/2021).
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono seperti dikutip dari Kompas.com.
Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor).
Jadi, pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.
Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya dalam kesempatan terpisah.
Cara Perpanjang SIM via Ponsel
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.