KISRUH PARTAI DEMOKRAT
Pemerintah Tolak KLB Moeldoko, Reaksi Demokrat Kepri hingga Bakal Gelar Kenduri Tolak Bala
Sekertaris DPD Demokrat Kepri, Husnizar Hood menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang melihat dengan kaca mata hukum soal kisruh Demokrat ini
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - DPD Demokrat Kepri ikut bereaksi menyusul pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Sekertaris DPD Demokrat Kepri, Husnizar Hood menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang melihat dengan kaca mata hukum.
"Seperti yang disampaikan Ketum AHY, kami memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melihat dengan kaca mata hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat," ucapnya, Rabu (31/3/2021).
Ia pun menyebutkan, DPD Kepri akan melakukan kegiatan kenduri di setiap DPC sebagai ucapan syukur.
"Selain sebagai ucapan syukur, juga sebagai menolak bala dan menyambut Ramadhan dengan gembira," ujarnya.
Plt Ketua DPD Demokrat Kepri, Renanda juga memberikan tanggapannya.
"Saya sampaikan lagi, bahwa waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen sudah diberikan kepada pihak Moeldoko cs, dan ternyata masih tidak bisa memenuhi syarat dilakukan KLB.
Maka karena itu, hari ini diumumkan ditolak," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat memberikan reaksi menyusul pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Hasil KLB Partai Demokrat sepakat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Di sisi lain, kubu Partai Demokrat tidak mengakui KLB dan masih menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat
hasil Kongres Luar Biasa (KLB), proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).
Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membantah penyampaikan hasil verifikasi dari pemerintah terlambat.
Hal ini karena hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.
"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu."