KARIMUN TERKINI
Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Karimun segera Disidang, Terancam Seumur Hidup?
Kasus dugaan korupsi mantan Dirut PDAM Tirta Karimun, Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Karimun, Joni Setiawan segera disidang
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Mantan Dirut PDAM Tirta Karimun, Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Karimun, Joni Setiawan terancam penjara seumur hidup.
Keduanya terseret kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Susanto Martua menjelaskan, penyidik Tipikor Kejari Tanjungbalai Karimun telah selesai melakukan penyidikan perkara. Selanjutnya, kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan.
Keduanya akan dikenakan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4,9 miliar atau Rp 4.948.908.775.
"Perkara korupsi ini telah kita limpahkan kemarin ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hasil perhitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Susanto Martua, Kamis (1/4/2021).
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ujar Susanto.
Sidang perkara korupsi PDAM Tirta Karimun rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang secara online.
"Mengingat saat ini masih pandemi Covid-19," ucapnya.
Diketahui, kedua tersangka mulai melakukan penyalahgunaan anggaran retribusi sejak awal tahun 2019 atau saat terjadinya pergantian dewan pengawas PDAM. Kasus tersebut mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada awal Juni 2020.
Pada 23 November 2020, dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Direktur dan Kepala Keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun sebagai tersangka.
Adapun modus keduanya ialah dengan menarik kas PDAM tanpa ada pertanggungjawabannya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Jaksa Sita Mobil Eks Dirut PDAM Tirta Mulia Karimun Indra Santo
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyita satu unit mobil milik eks Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun Indra Santo, pada Selasa (2/2/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0104korupsi-pdam-tirta-karimun.jpg)