Main di Rumah Tetangga, Gadis Muda di Palembang Malah Hamil, Terkuaklah Fakta Tersembunyi

Seorang gadis muda di palembang hamil setelah datang bermain di rumah tetangganya

Kolase Internet
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id -  Gadis Muda di Kota Palembang lapor Polisi pada Rabu (31/3/2021) karena tak terima dihamili tetangganya.

Ia hamil setelah berulangkali berhubungan intim dengan pemuda yang merupakan tetangganya itu.

Kejadian berawal saat korban dan teman-temannya bermain ke rumah pelaku.

Menurut pengakuan korban yang tinggal di kawasan Kecamatan IB I ini, ia tidak pernah rela berhubungan intim dengan pria tersebut.

Korban menceritakan kronologi perbuatan asusila di Kecamatan IB I.

Korban mengatakan, kejadian berawal saat dirinya bersama teman-teman main ke rumah terlapor pada bulan Oktober 2020.

"Awalnya, kami duduk di ruang tamu, sedangkan teman-teman yang lain duduk di teras.

Lalu, terlapor mengajak saya untuk berhubungan badan, namun saya tolak," kata korban.

Namun, korban mengatakan, korban terus dipaksa untuk berhubungan badan.

Lalu, terlapor yang tinggal tidak jauh dari rumah korban selalu mencari alasan agar korban mendatanginya ke rumah.

"Setelah kejadian itu, dia selalu mencari alasan pak. Terakhir, Selasa (22/3/2021), sekitar pukul 15.00, dia menyuruh saya ke rumahnya untuk membangunkan tidurnya.

Namun, kejadian serupa terulang lagi dan kini saya tengah mengandung dua bulan " kata korban.

Sedangkan, Ibu korban menuturkan dirinya berharap agar petugas dapat segera menangkap terlapor.

"Saya tidak rela dan tak terima, anak saya diperlakukan seperti ini pak.

Saya berharap agar terlapor cepat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Ibu korban.

Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol Moch Abdullah membenarkan adanya laporan korban yang kini dalam proses penyelidikan.

"Laporan sudah kita terima, dan pelaku akan panggil kita guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.

Gadis muda di Siantar lemas usai masuk kamar

Seorang Gadis Muda berinisial DYA (19) tak menyangka kehormatannya bakal direnggut paksa oleh temannya yang bertamu ke rumah. 

Peristiwa itu terjadi saat Gadis Muda itu mendapat pesan masuk dari pelaku berinisial FDM (23) melalui WhatsApp. 

Dalam pesannya, FDM akan datang ke rumahnya di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Minggu (7/3/2021) siang.

Saat itu DYA bersama adiknya. Namun, adik DYA meninggalkan kakaknya berdua bersama FDM.

Kondisi rumah sepi tersebut dimanfaatkan oleh FDM. 

Pelaku pun mengajak berhubungan intim sambil menarik tangan DYA ke dalam kamar gadis muda tersebut.

Ajakan FDM mendapat penolakan dan perlawanan oleh DYA.

Namun, DYA kalah tenaga dan lemas karena kalah tenaga dengan pelaku yang telah dirasuki birahi.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, kasus tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA.

"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.

Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.

"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.

Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.

Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.

(*)

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan 20 Tahun Dirudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Berawal saat Korban Main ke Rumah Pelaku.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved