Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap, Polisi: Sudah 8 Bulan Beraksi, Raup Untung Rp 25 Juta
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda kepada Tribunbatam.id dalam gelar perkara di Polsek Lubuk Baja
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus Ijazah Palsu di Batam Terungkap, Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan kepada seorang Pria yang terbukti melakukan pemalsuan ijazah dan sejumlah surat penting lainnya.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda kepada Tribunbatam.id dalam gelar perkara di Polsek Lubuk Baja, Kamis (1/4/2021) siang.
Menurut Satria, kasus ini terungkap setelah aduan dari pihak sekolah yang curiga dengan adanya ijazah Palsu tersebut.
Baca juga: Suami Sering Sakit-sakitan,Wanita PNS Ini Selingkuh Dengan 2 Pria
Baca juga: Arti Kedutan di Leher Menurut Primbon Jawa, Pertanda Sakit Hati hingga Disegani
"Ada pihak sekolah yang mengadu kalau ijazah palsu lulusan SMA 3 dipergunakan untuk mencari kerja. Kemudian laporannya kami terima dan kami dalami," Sebut Satria menerangkan.
Dari laporan tersebut juga diketahui kalau pelaku juga terlihat kurang teliti atau memang tidak tahu.
Sebab dari ijazah Palsu yang doibuatnya, siswa yang lulus di SMA 3 Tersbut dikatakan lulus sejak tahun 1995.
Padahal sekolah SMA 3 Batam baru dibuka pada tahun 2007 lalu.

"Atas dasar ini kemudian kami melakukan pendalaman dan mendapatkan sebuah nama. Pelaku Bernama Yorana Yusuf (25)," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, Pelaku Yorana Yusuf ternyata melakukan aksi tersebut sudah delapan bulan terakhir.
Bahkan mereka juga melakukan aksinya dengan cara menawarkannya di jejaring media sosial.
Untuk satu berkas mereka jual dengan Hrga Rp 300 sampai Rp 500 Ribu.
"Mereka mematok harga, dan memasarkannya di sejumlah media sosial," lanjutnya.
Dari delapan bulan berakasi membuat dokumen palsu, pelaku sudah meraup keuntungan hingga Rp 25 juta.
Pelaku ternyata bekerja tidak sendiri, menurut Satria pelaku berjumlah dua orang.
Satu orang lagi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejauh ini, polisi masih memburu pelaku yang DPO.
Sementara itu, Yorana Yusuf mengakui perbuatannya tersebut.
Menurutnya hal itu dilakukan karena adanya permintaan dan diapun bisa mmebuatnya.
Namun apapun alasan pelaku, tentunya hal yang dilakukannya ini merupakan suatu pelanggaran hukum.
Pelaku kemudian ditangkap Polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.(koe)