Suami Sering Sakit-sakitan,Wanita PNS Ini Selingkuh Dengan 2 Pria

Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.

Editor: Eko Setiawan
Dok Tribun Jateng
ILUSTRASI: Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan Bidan RST dengan Serda HK, Berakhir dengan Pemecatan 

TRIBUNBATAM.id |KUDUS - PNS tega menghianati suaminya sendiri yang sudah sakit-sakitan.

PNS Tersebut padahal sudah berumur 43 tahun.

Bahkan dari pengakuan sang suami, pelaku sudah melakukan perselingkuhan sebanyak dua kali.

Kasus perselingkuhan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui pelakunya adalah wanita Y berumur 43 tahun.

Ia merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Arti Kedutan di Leher Menurut Primbon Jawa, Pertanda Sakit Hati hingga Disegani

Baca juga: Kisah Seorang Ibu Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Anak Meninggal, Suami Direbut Pelakor Teman Sendiri

Baca juga: Mayor Purnawirawan Vs Jenderal Purnawirawan Belum Usai: Kubu AHY Tawari Ini ke Moeldoko, Sindiran?

Bahkan ia bermain belakang dengan lebih dari satu orang pria.

Kini Y diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.

‎Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved